
ASPIRATIF — Tindakan arogan oknum PT.ALIS yang menghalangi tugas jurnalistik salah satu media yang mencoba masuk ke lahan yang digarap perusahaan tersebut mendapat sorotan dari DPRK Aceh Selatan. Hal itu disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan saat dihubungi Aspiratif, Minggu 27 Juli 2025.
Menurut legislator Partai Gerindra itu, apa yang dilakukan oleh oknum PT ALIS tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik,” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan, seharusnya pihak PT.ALIS bersikap terbuka dan kooperatif terhadap media yang ingin meliput langsung lokasi lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit itu.
“Ada apa dengan lahan tersebut, sehingga tidak diizinkan masuk bagi jurnalis untuk melihat langsung ke lokasi,” lanjut Alja Yusnadi.
Alja menambahkan, jika masalah tidak selesai dan menjurus ke konflik agraria, maka pihaknya akan mendorong agar dibuat Pansus DPRK.
“Jika masalah HGU ini terus berlanjut dan menjurus kepada konflik agraria, saya sebagai anggota DPRK Aceh Selatan akan mendorong agar dibuat Pansus,” ujar kandidat Doktor IPB itu.
“Bahkan saya dapat kabar ada 780 hektar lahan warga yang sudah ada SKT dan Akta serta sudah ditanami sawit masuk dalam 1357 hektar lahan yang diklaim milik PT ALIS tersebut,” tutup Alja Yusnadi.[Red]
Tidak ada komentar