ASPIRATIF — Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat hendak melakukan peliputan di kawasan yang diklaim sebagai lahan perusahaan tersebut.
Insiden penghalangan peliputan terhadap 3 jurnalis dari media lokal pada Kamis, 24 Juli 2025 saat hendak melakukan investigasi penggarapan lahan oleh PT. Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS) di area yang berada di Gampong Teungoh dan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Trumon.
Padahal, lokasi tersebut diketahui tengah dalam sorotan publik karena status izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dipersoalkan.
Ketua FORJIAS, Safdar menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengecam keras tindakan intimidatif dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum di lokasi tersebut. Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan dilindungi oleh undang-undang. Tindakan ini tidak bisa ditolerir,” tegas Safdar, Minggu 27 Juli 2025.
Lebih lanjut, FORJIAS juga meminta pihak perusahaan agar menghormati kebebasan pers.
“Kami meminta pihak PT ALIS menghormati kebebasan pers. Ini bukan hanya soal penghalangan, tapi soal kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” pungkasnya.**