Eks Anggota GAM Aceh Selatan: Saatnya HGU PT Asdal Di Cabut 

Redaksi
22 Jan 2026 14:49
Daerah News 0 102
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, PT Asdal Prima Lestari disinyalir tidak taat dan patuh pada aturan perundangan-undangan, salah satunya menjalankan kewajiban plasma 20 persen dari total lahan yang digarap.

Hal ini pulalah yang membuat masyarakat Aceh Selatan murka dan kecewa terhadap perusahaan perkebunan yang mengelola 5000 hektar lahan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam tersebut. PT Asdal, juga di duga tidak pernah memberi CSR sebagai tangung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.

Puncaknya, saat pansus DPRK Aceh Selatan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan yang dipimpin Edison itu hanya mewakilkan kepala tata usaha untuk menyambut tim pansus. Tak pelak, kondisi tak elok tersebut menyebabkan koordinator Pansus yang juga wakil ketua DPRK Aceh Selatan Ali Basyah alias Irhafa Manaf geram dan mengebrak meja.

banner 350x350

Tidak hanya itu, selama ini PT Asdal juga kerap berkonflik dengan warga sekitar terkait dugaan penyeborotan lahan milik warga sekitar seperti Titi Poben, Alue Bujok dan Seunebok Punto. Begitupun,dalam penyelesaian sengketa dengan warga, PT Asdal lebih mengedepankan penyelesaian hukum dari pada persuasif.

Salah mantan Kombatan GAM Aceh Selatan Samsir kepada media ini mengatakan, persoalan PT Asdal bukan hanya masalah administrasi saja, namun melainkan sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan hak masyarakat.

“Kebun plasma tidak jelas, CSR hampir tidak terasa. Ini sudah lama terjadi, bukan baru sekarang,” kata Samsir, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, selama ini masyarakat hanya bisa melihat dari luar, sementara lahan yang dulu menjadi sumber hidup warga kini menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan.

“Rakyat seperti jadi penonton di tanah sendiri. Tanah diambil, hasilnya dinikmati, tapi kewajiban ke masyarakat tidak jalan,” lanjutnya.

Lebih jauh Samsir menegaskan, bahwa kritik yang disampaikannya tidak ada kaitannya dengan masa lalu konflik Aceh atau siapa pemilik perusahaan. Ia menyebut persoalan ini murni soal aturan hukum yang harus dipatuhi.

“Ini bukan soal sentimen masa lalu. Ini soal aturan negara. Kalau mau usaha, kewajiban harus dipenuhi,” tegasnya.

Samsir mengingatkan, bahwa kewajiban kebun plasma dan CSR adalah aturan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh Selatan.

“Kalau hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke perusahaan besar, wajar kalau rakyat kecewa. Aceh ini bukan tanah kosong, dan rakyatnya tidak bisa diperlakukan seenaknya,” ujarnya.

Samsir menambahkan, kesabaran masyarakat tidak tanpa batas. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menumpuk kekecewaan di tengah warga.

“Kesabaran rakyat ada batasnya. Kalau ketidakadilan terus dibiarkan, jangan heran kalau kekecewaan terus membesar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Asdal Prima Lestari belum memberikan penjelasan resmi terkait kritik tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perusahaan agar persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x