ASPIRATIF.ID — Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan saat ini sedang melakukan finalisasi Qanun Perseroda Arah Maju Produktif menggantikan Qanun BUMD Fajar Selatan.
“Besok pagi,Kamis 7 Agustus DPRK diundang untuk fasilitasi Qanun PT Arah Maju Produktif ke Setda Aceh,” kata anggota Banleg DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, Rabu 6 Agustus 2025.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, fasilitasi Qanun bersama Setda Aceh merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan sebuah qanun sebelum disahkan.
“Ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan dan penyusunan qanun,” lanjut Sekretaris Komisi 2 DPRK Aceh Selatan itu.
Alja menambahkan, dengan adanya Qanun Perseroda tersebut,diharapkan mampu membantu Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah.
“Harapan kita ,PT Arah Maju Produktif ini dapat membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di tengah kondisi keuangan daerah yang terutang,” tutup Alja Yusnadi.[Red]