
ASPIRATIF|ACEH SELATAN — Masyarakat Kecamatan Trumon merasa kecewa dan dirugikan atas permohonan HGU yang saat ini sedang diajukan oleh PT ALIS. Pasalnya, dalam 1357 hektar lahan yang diklaim dalam areal PT ALIS, disinyalir terdapat sekitar 780 hektar tanah milik warga yang memiliki SKT dan akta serta sudah ditanami sawit.
“PT ALIS terlalu gegabah dalam mengklaim bahwa 1357 hektar tanah masyarakat Trumon masuk dalam HGU mereka,” kata sebuah sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya dalam rilis yang diterima Redaksi Aspiratif Id, Kamis 24 Juli 2025.
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Direktur PT ALIS Hendi terkait dengan taat hukum itu hanya omong kosong belaka.
Sebab,apa yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan legalitas yang jelas baik secara administratif maupun praktek di lapangan.
“Apa yang dikatakan oleh Direktur PT ALIS tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, apa yang disampaikan oleh staf Direktur PT ALIS Budi Harjo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu terkait dengan lahan yang sudah digarap itu seluas 40 hektar untuk pembibitan agak janggal dan berbeda dengan apa yang disampaikan Direktur PT ALIS.
“Dalam keterangannya di media online tanggal 9 Juli Direktur PT ALIS saudara Hendi mengatakan saya patuh hukum, HGU merupakan tahap terakhir dan saat ini lahan yang sudah ditanami sawit baru 40 hektar, dan ini berlawanan dengan apa yang dikatakan oleh Budi Harjo,” tambahnya.
Begitupun, terkait dengan ganti rugi dan plasma 20 persen, itu juga merupakan pernyataan yang keliru. Karena sampai saat ini, SKT dan akta tanah masih dimiliki oleh masyarakat kecamatan Trumon dan sikap pimpinan PT ALIS ini seakan akan sedang drama pembohongan terhadap publik.
“Dan ini jelas jelas telah bertentangan dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) no 5 Thn 1960 dan Peraturan Pemerintah No 40 Th 1996 serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang merivisi Pasal 42 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” sebutnya.
Untuk itu,masyarakat Trumon bermohon kepada Bapak Gubernur Aceh, DPRA Aceh dan Bapak Bupati Aceh Selatan serta DPRK Aceh Selatan serta pihak terkait lainnya agar HGU PT.ALIS dapat di kaji ulang kembali demi kemaslahatan masyarakat.
” Kita minta agar pemerintah untuk bisa menghentikan sementara semua Kegiatan PT.ALIS di areal Lahan perkebunan masyarakat Trumon Kabupaten Aceh Selatan sampai adanya legalitas Izin yang jelas dan ini untuk menghindari konflik di lapangan antara masyarakat Trumon dan PT.ALIS,” tutupnya.[]
Tidak ada komentar