Pemerintah Aceh Selatan yang diwakili Wakil Bupati H.Baital Mukadis, didampingi Asisten II Willi Cahyadi dan Kadis Infokom Munharsam melakukan pertemuan dan silaturrahmi dengan awak media yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, Senin 02 Juni 2025 bertempat di Aula Dinas Pariwisata.
Dalam keterangannya, Wabup Baital menyatakan bahwa Pemerintah Aceh Selatan dibawah kepemimpinan H.Mirwan dan H.Baital Mukadis (MANIS) tidak alergi dengan kritikan media massa, namun perlu solusi serta masukan menuju perbaikan dan perubahan.
Pernyataan wabup ini, seakan melukiskan bahwa selama ini masukan dan saran yang disampaikan melalui media seolah-olah dianggap sebagai kritikan.
Padahal, kritikan dan respon publik itu muncul dikarenakan ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang perlu masukan dan perbaikan. Tak mungkin ada asap, kalau tak ada api.
Sebut saja, kebijakan terkait efesiensi anggaran yang menyentuh persoalan krusial terkait dengan wacana pemotongan 70 persen honorium tenaga kontrak. Kebijakan ini dianggap merugikan para tenaga kontrak dan mendapat respon tajam dari publik di Aceh Selatan.
Lalu, program Bajak Sawah Gratis (BASAGA) yang dinilai belum menyentuh semua Kecamatan, meskipun dalam beberapa kesempatan Bupati Aceh Selatan H.Mirwan telah menyampaikan bahwa tahun 2026 prrogram BASAGA akan menyetuh semua Kecamatan yang ada di Aceh Selatan.
Tidak hanya itu, kegaduhan terkait simpang siur pengangkatan Plt. Direktur PDAM Tirta Naga juga menjadi cacatan buruk terhadap kebijakan yang di keluarkan Pemerintah Aceh Selatan.
Begitupun, pengangkatan Plt. Direktur BUMD Fajar Selatan yang diduga melanggar PP 54 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menambah persoalan baru bahwa ada yang tidak beres dalam pengaturan kebijakan di Sekdakab Aceh Selatan.
Kabarnya Plt. Direktur BUMD Fajar Selatan juga rangkap jabatan sebagai salah satu tim asistensi Bupati Aceh Selatan bidang hukum.
Lalu, soal legitimasi tim asistensi juga menjadi sorotan publik. Sebab, tim asistensi yang disinyalir terdiri dari mantan tim suskes Pilkada itu, kabarnya belum memiliki legalitas hukum dari Bupati Aceh Selatan.
Di sisi lain, kewenangan yang dilakukan oleh tim asistensi tersebut kabarnya sudah melebihi SKPK yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.
Bahkan dalam setiap kegiatan formal dan peluncuran program, tim asistensi selalu hadir dan mendapatkan penghormatan dari protokol pembawa acara.
Ini menggambarkan,seolah olah kedudukan tim asistensi sudah mendapatkan legalitas formal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Untuk itu, sebagai media yang menjadi kontrol sosial, kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Jangan paksa kalau salah, nanti bermasalah.
Di akhir salam redaksi ini, kami ingin mengutip syair lagu melayu Madah Pusaka “ Elok elok tuan bergantung, jangan berpegang di dahan rapuh, dibatu besar jarang tersandung, ulah kerikil banyak yang jatuh”.
Tetap semangat Pak Wabup, Mari Bersama Wujudkan Aceh Selatan Maju dan Produktif.[Red]
