ASPIRATIF.ID — Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur meminjam uang dari rentenir, yang sering disebut sebagai lintah darat, tengkulak, hingga bank keliling atau sering menyamar dengan berbagai nama lainnya di masyarakat.
Bupati menegaskan, bahwa praktik rentenir bertentangan dengan nilai-nilai sosial, merugikan ekonomi rakyat, dan paling ditentang dalam syariat Islam.
“Mari sama-sama kita jauhi aksi rentenir karena ini termasuk perbuatan yang sangat ditentang agama. Islam telah memberi peringatan keras terhadap praktek riba,” kata Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Kita sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam harus menghindari praktik-praktik seperti rentenir ini,” sambungnya.
Menurut Bupati Mirwan, rentenir kerap menyasar masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Mereka datang seolah menjadi ‘penolong’ namun justru menjerumuskan dalam jeratan bunga atau riba yang mencekik.
“Mereka itu berpura-pura baik. Memberikan pinjaman kecil tanpa jaminan, tapi di balik itu, ada niat mencari untung besar dari penderitaan orang lain. Itulah sebabnya disebut lintah darat karena mengisap darah orang miskin untuk memperkaya diri,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Pemerintah kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan H. Mirwan MS dan Wakil Bupati H. Baital Mukadis akan melakukan inovasi dengan membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Langkah ini masuk dalam program strategis Pemerintahan “MANIS (Mirwan-Baital Mukadis)”.
“InsyaAllah, LKMS ini akan menjadi solusi pembiayaan yang adil dan syariah bagi masyarakat kecil baik itu pedagang, petani, nelayan hingga ibu rumah tangga. Kita ingin mereka berkembang tanpa harus terjebak dalam riba,” ujar Bupati Mirwan.
Lebih lanjut, Bupati Mirwan juga menekankan, bahwa LKMS bukan hanya alat finansial, melainkan bagian dari misi besar memberdayakan masyarakat dalam bingkai ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam sebagaimana diatur dalam qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah(LKS).
Begitupun, Bupati Mirwan menegaskan, agar masyarakat tidak tergoda bujuk rayu para rentenir yang hanya mementingkan keuntungan semata.
“Mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan masyarakat, yang ada hanya bagaimana mereka bisa memperkaya diri. Jangan sampai masyarakat kita Aceh Selatan jadi korban renterir atau lintah darat!”tutup Bupati Mirwan.**