Menu

Mode Gelap
 

News · 23 Mei 2025 01:34 WIB ·

Bupati Beri Jabatan untuk Timses, Bolehkah?


 Bupati Beri Jabatan untuk Timses, Bolehkah? Perbesar

Tidak ada satu aturan pun yang melarang seorang kepala daerah atau Bupati memberikan jabatan kepada tim pemenangan dengan dalih politik balas budi. Asalkan penempatan jabatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Pasalnya, saat pelaksanaan Pilkada berlansung, tim sukseslah yang sibuk wara wiri untuk  bekerja memenangkan kandidat yang dijagokan. Bahkan kadang-kadang, seorang tim sukses rela meninggalkan aktivitasnya demi memenangkan calon kepala daerah yang didukung, bahkan sebagian ada yang sampai berdarah darah demi membela jagoan yang diusung.

Filosopinya sederhana saja,  setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya. Maka tak heran, jika hampir di semua daerah para timses di berikan jabatan sebagai tanda balas jasa sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Namun, tidak hanya jabatan, sebagian tim sukses juga diberikan pekerjaan atau bahasa kerennya proyek, tergantung posisi dan jabatan yang di emban saat proses Pilkada berjalan. Begitupun, nilai proyek juga tegantung berapa fulus yang dikeluarkan untuk membantu pasangan calon yang dijagokan.

Di Aceh Selatan misalnya, pemberian jabatan untuk tim sukses itu sudah ada sejak peluit Pilkada langsung ditiupkan. Dimulai dari Pemerintahan Husen Yusuf, Alm.T.Sama Indra, Alm.Azwir, dan Tgk.Amran, dimana para timses diberikan posisi strategis pada badan dan lembaga yang ada di pemerintahan. Sebut saja, Direktur BUMD, PDAM, RSUD Yulidin Away, dan beberapa posisi lainnya yang tidak bertenturan dengan peraturan perundang –undangan.

Lalu mengapa di Pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis yang baru berjalan 96 hari  terjadi kegaduhan  saat Bupati memberikan jabatan kepada tim sukses yang membantunya saat Pilkada 2024 lalu. Bukankah hal ini juga pernah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan sebelumnya?.

Jawabannya sederhana, karena pemberian jabatan tersebut disinyalir melanggar peraturan perundang undangan . Jika sesuai aturan, mengapa tidak semua posisi jabatan strategis diberikan kepada para tim pemenangan. Sebab, di negeri kita Indonesia ini, jika sesuai aturan Menteri saja bisa rangkap jabatan.  Tetap semangat Pak Bupati, segera lakukan mutasi biar Aceh Selatan Maju dan Produktif bisa segera terwujud.[Salam Redaksi]

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Trending di Daerah