Anggota Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan ,ArjunaASPIRATIF.ID — Polemik dan sorotan publik terhadap PT Asdal Prima Lestari terus di suarakan. Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Aceh Selatan itu disinyalir kerap membuat masalah.
Tengok saja, kewajiban plasma sebagaimana di atur dalam peraturan perundangan-undangan tidak dihiraukan. Begitupun, terkait dengan CSR yang juga menjadi tanggung jawab sosial perusahaan sering abaikan. Tak,heran jika masyarakat Aceh Selatan meminta pemerintah agar segera mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari.
Padahal status PT Asdal yang sudah memiliki sertifikat ISPO ( Indonesian Sustainable Palm Oil) yang mengharuskan sebuah perusahaan perkebunan memenuhi standar mencakup legalitas, lingkungan, sosial dan ketenagakerjaan.
“Sejak awal masyarakat hanya menuntut hak yang dijamin undang-undang, yakni kebun plasma dan CSR. Itu bukan permintaan berlebihan, itu kewajiban perusahaan. Tapi sampai hari ini, PT Asdal tidak pernah memenuhinya,” tegas Arjuna yang juga anggota Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan, Minggu (18/1/2026).
Menurut politisi PNA itu, selama puluhan tahun PT Asdal beroperasi di Aceh Selatan, masyarakat sama sekali tidak merasakan dampak kesejahteraan. Yang terjadi justru sebaliknya: konflik sosial, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya rasa keadilan bagi rakyat di sekitar perkebunan.
“Kalau kita bicara jujur, apa manfaat PT Asdal bagi masyarakat? Tidak ada. Yang ada hanya bala. Perusahaan berlagak jadi tuan di atas tanah rakyat, sementara rakyat sendiri hanya jadi penonton,” lanjut mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Begitupun, sebut Arjuna,PT Asdal tidak lagi layak dievaluasi. Evaluasi, menurutnya, hanya menjadi dalih untuk mengulur waktu, sementara pelanggaran terus dibiarkan. Dalam kondisi seperti itu, langkah paling tegas dan berkeadilan adalah menutup PT Asdal.
“Untuk apa dievaluasi lagi? Aturan negara soal plasma dan CSR sudah tertulis jelas dan wajib dipatuhi. Kalau aturan itu dilanggar bertahun-tahun, itu bukan lagi bahan evaluasi, tapi pelanggaran hukum,” ujar legislator PNA tersebut.
Masih menurut Arjuna, ia menilai pembiaran terhadap PT Asdal mencerminkan lemahnya keberpihakan negara kepada rakyat. Sikap lunak pemerintah, kata dia, justru membuat perusahaan semakin arogan dan merasa kebal hukum.
“Perusahaan ini beroperasi dengan kurang lebih setengah arealnya berada di wilayah Aceh Selatan, namun tidak menunjukkan sikap penghormatan terhadap masyarakat setempat. Kondisi tersebut merupakan ironi besar yang mencederai rasa keadilan dan tidak boleh terus dibiarkan,” tambahnya
Itu sebab, Arjuna secara tegas menyatakan bahwa langkah yang paling adil dan bermartabat bukan lagi pembinaan atau peringatan, melainkan penutupan operasional PT Asdal Prima Lestari.
“Jika perusahaan tidak patuh terhadap aturan, mengabaikan kewajiban sosial, serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka negara wajib hadir. Sikapnya harus tegas: PT Asdal harus ditutup,” tutup Arjuna.[Red]
Tidak ada komentar