
ASPIRATIF.ID – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Aceh secara resmi menggugat PLN Aceh atas sering terjadinya pemadaman listrik yang dinilai merugikan masyarakat. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk protes atas pelayanan yang dianggap semakin membebani pelanggan tanpa adanya tanggung jawab dan kejelasan kompensasi.
Koordinator Wilayah AMAN Aceh, Syafyuzal Helmi, menegaskan bahwa PLN Aceh memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak gangguan layanan, terutama pemadaman listrik yang terjadi di luar ketentuan standar pelayanan.
“PLN Aceh wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan melalui pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token bagi pelanggan prabayar. Ini bukan tuntutan semata, tetapi kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik,” tegas Syafyuzal Helmi.
Menurut peraturan tersebut, setiap gangguan layanan yang melebihi batas standar mutu pelayanan mengharuskan PLN memberikan kompensasi otomatis kepada pelanggan tanpa perlu diajukan terlebih dahulu. Namun, AMAN Aceh menilai bahwa hingga kini PLN Aceh belum menjalankan kewajiban tersebut secara transparan maupun konsisten.
“Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi soal hak masyarakat. Pemadaman yang berulang-ulang telah menyebabkan kerugian material maupun aktivitas ekonomi. Karena itu, AMAN Aceh mengambil langkah hukum agar PLN Aceh tidak lagi mengabaikan hak pelanggan,” lanjut Helmi.
AMAN Aceh juga mengimbau masyarakat untuk ikut memantau klaim kompensasi mereka dan melaporkan bila terjadi ketidaksesuaian. Gugatan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan layanan listrik di seluruh Aceh sehingga kejadian serupa tidak kembali berulang.[]
Tidak ada komentar