ASPIRATIF.ID — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun RPJMD Kabupaten Aceh Selatan 2025-2029 yang digelar DPRK Aceh Selatan mendapat respon positif dari masyarakat. Pasalnya, RDPU tersebut mengundang seluruh elemen perwakilan masyarakat mulai dari Camat, Imum Mukim bahkan sampai ke tingkat Keuchik.
“Kita sengaja mengundang dan memperluas RPDU RPJMD ini agar semua bisa memberikan masukan dan saran,sehingga semua aspirasi masyarakat dapat tertampung dalam visi dan misi pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis,” kata Dr (c) .Ir.Alja Yusnadi,S.TP, M.Si
Lebih lanjut, politisi muda Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tersebut benar benar dilakukan sesuia dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasan Dokumen RPJMD 2025-2029 ini dilakukan secara profesional melibatkan semua pihak menuju Aceh Selatan Maju dan Produktif,” lanjut anggota Banleg DPRK itu.
Alja menambahkan, setelah RDPU ini alan dilakukan rapat koordinasi dengan eksekutif untuk selanjutnya akan disahkan menjadi Qanun RPMJD Kabupaten Aceh Selatan.
Begitupun sebut Alja, kita berharap agar Dokumen RPJMD ini harus menjadi dasar rujukan bagi Bupati dalam melakukan penjaringan pejabat eselon II dan III lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Artinya,para pejabat eselon II dan III juga harus tahu dan memahami semua materi yang ada dalam dokumen RPJMD tersebut, sehingga bisa bersinergi untuk sama sama mewujudkan program kerja menuju Aceh Selatan maju dan produktif,” jelas Alja.
” InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita sahkan menjadi Qanun RPJMD 2025-2029 dan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan 5 tahun kedepan,” tutup Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.[Red]
