Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 8 Agu 2025 04:43 WIB ·

Ajaran Sesat di Aceh: Salat 5 Waktu Tak Wajib, 6 Orang Ditangkap


 Ajaran Sesat di Aceh: Salat 5 Waktu Tak Wajib, 6 Orang Ditangkap Perbesar

ASPIRATIF.ID — Polisi mengungkap penyebaran ajaran sesat yang tidak sesuai Islam dilakukan sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengatakan dalam mengungkap kasus, pihaknya ditangkap enam anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat tersebut.

“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga diantaranya ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” katanya mengutip Antara, Kamis (7/8/2025).

Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian, HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.

Kasus tersebut berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025. Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam

Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga orang lainnya.

“Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.

Salat 5 waktu tak wajib, tak mengakui Quran

Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, diantaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW.

Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al Quran.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” kata Tri Aprianto.**

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Di Bulan Pertama di lantik, Bupati Mirwan Pending Pengadaan Mobil, Kondisi Defisit dan Efisiensi

15 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Wabup Baital dan Kadis DPMG Hadiri Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Adat Gampong Di Kecamatan Kluet Selatan

15 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Aceh Selatan dan Utang Pelestarian Lisan: Mengubah Gelar WBTb Menjadi Aksi Nyata

15 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Gelar Seminar Hari Pangan Sedunia, Masyarakat Aceh Antusias Angkat Potensi Pangan Lokal Janeng

15 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

14 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kesetiaan Setelah Sorak Kemenangan

14 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Trending di News