Air Mata Aceh di Antara Banjir dan Izin Usaha Pertambangan

Redaksi
24 Feb 2026 08:33
News Opini 0 25
4 menit membaca

Penulis : Sri Radjasa, M.BA(Pemerhati Intelijen)

Aceh kembali menangis pada 26 November 2025. Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu berubah menjadi banjir bandang yang meluluhlantakkan desa-desa, memutus jalan dan jembatan, serta merenggut nyawa.

Tiga bulan berlalu, sebagian warga masih tinggal di tenda dan hunian sementara. Anak-anak belajar dalam keterbatasan. Para petani kehilangan sawah. Nelayan kehilangan akses.

banner 350x350

Bencana memang fenomena alam. Namun skala kerusakan hampir selalu berkaitan dengan pilihan kebijakan manusia.

Di tengah duka yang belum sembuh, publik dikejutkan oleh laporan Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) yang menyebutkan sepanjang 2025 Pemerintah Aceh menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi 44.585 hektar, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Delapan IUP terbit pada Januari 2025 saat Penjabat Gubernur Safrizal memimpin. Dua belas lainnya keluar pada Oktober-November 2025 di era Gubernur Muzakir Manaf.

Lonjakan izin ini terjadi dalam tahun yang sama ketika Aceh menghadapi salah satu bencana hidrometeorologi terberat pascareformasi.

Daftar perusahaan yang memperoleh izin itu mencakup komoditas emas, batubara, bijih besi, tembaga, hingga kuarsa. Di antaranya PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 ha, Aceh Jaya), PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 ha, Aceh Barat Daya), PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 ha, Aceh Singkil), PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 ha, Aceh Singkil), hingga PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 ha, Aceh Barat) dan PT Kingston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 ha, Aceh Selatan). Di Aceh Jaya sendiri, izin kuarsa untuk PT Qasas Sabang Berjaya mencapai total lebih dari 5.700 hektar dalam dua konsesi.

Secara hukum, penerbitan IUP adalah kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi. Namun secara moral dan ekologis, keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kebencanaan yang sedang dihadapi rakyat.

Literatur kebencanaan dan tata ruang menunjukkan hubungan erat antara deforestasi, pembukaan lahan skala besar, dan peningkatan risiko banjir bandang.

Perubahan tutupan hutan di wilayah hulu mempercepat limpasan air permukaan, meningkatkan sedimentasi sungai, dan mengurangi kapasitas resapan tanah.

Dalam kondisi curah hujan ekstrem yang makin sering terjadi akibat perubahan iklimy kerentanan itu menjadi berlipat ganda.

Aceh adalah wilayah dengan bentang alam perbukitan dan pegunungan yang sensitif terhadap gangguan ekologis. Banyak lokasi konsesi tambang berada di daerah aliran sungai (DAS) yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat hilir.

Ketika kawasan hulu dibuka tanpa kontrol ketat, yang pertama merasakan dampaknya adalah warga kecil di bantaran sungai.

Tentu tidak adil menyimpulkan bahwa seluruh izin tambang otomatis menjadi penyebab banjir. Namun akumulasi konsesi seluas puluhan ribu hektar dalam satu tahun, di tengah kapasitas pengawasan yang terbatas, patut menjadi alarm. Apalagi sebagian perusahaan yang memperoleh izin relatif minim rekam jejak publik di sektor pertambangan.

Di sinilah pentingnya transparansi dan kehati-hatian. Setiap IUP seharusnya didahului analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif, termasuk kajian risiko bencana dan dampak kumulatif antarwilayah. Bukan sekadar formalitas administratif.

Aceh membutuhkan investasi. Itu tidak terbantahkan. Pemulihan pascabencana memerlukan anggaran besar. Lapangan kerja harus diciptakan.

Namun pertanyaannya, investasi seperti apa yang ingin diwariskan? Apakah model ekstraktif berbasis pembukaan lahan luas, atau ekonomi berkelanjutan yang menjaga hutan sebagai benteng terakhir dari bencana?

Dalam banyak studi ekonomi politik, daerah kaya sumber daya alam justru kerap terjebak dalam paradoks: pertumbuhan tidak merata, konflik lahan meningkat, dan lingkungan rusak. Tanpa tata kelola yang bersih dan pengawasan independen, sektor tambang berisiko menjadi ladang rente segelintir elite.

Air mata Aceh hari ini bukan hanya tentang rumah yang hanyut atau sawah yang rusak. Ia adalah cermin tentang arah pembangunan.

Pemerintah daerah, DPRA, dan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan pertambangan selaras dengan keselamatan rakyat dan daya dukung lingkungan.

Banjir 26 November 2025 semestinya menjadi titik refleksi, bukan sekadar catatan statistik. Jika tidak ada evaluasi menyeluruh atas kebijakan ruang dan izin tambang, Aceh bisa saja kembali menangis di musim hujan berikutnya.

Dan ketika itu terjadi, yang kembali menjadi korban adalah rakyat kecil, mereka yang paling sedikit menikmati hasil bumi, tetapi paling besar menanggung risikonya.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x