Adi Samridha : Proper Merah PT. Asdal Tidak Memenuhi Kriteria Perpanjangan HGU

Redaksi
16 Jan 2026 11:23
Daerah News 0 748
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, Adi Samridha, meminta semua pihak untuk ikut mengawal agar tidak terjadi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asdal Prima Lestari.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU karena memiliki persoalan dengan masyarakat dan lingkungan hidup.Hal tersebut disampaikan Adi Samridha saat dikonfirmasi Aspiratif Id, Jum’at (16/01/2026).

“Pemberian proper merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT. Asdal menjadi indikator bahwa perusahaan tersebut memiliki persoalan serius terhadap lingkungan hidup,” kata legislator Partai Aceh itu.

Menurut Adi Samridha, proper merah adalah peringkat yang diberikan kepada perusahaan yang pengelolaan lingkungan hidup tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut mantan wakil ketua DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 129 Tahun 2025 pada 18 Februari 2025, proper merah tersebut menjadi pertimbangan bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari yang terletak di Trumon Timur, Aceh Selatan.

“Kehadiran perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat hingga saat ini. Konflik tersebut tidak hanya terkait sengketa lahan dengan warga, tetapi juga sejumlah kewajiban yang dimandatkan oleh aturan perundang-undangan tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, seperti kebun plasma dan pengelolaan lingkungan,” ujar Adi Samridha.

“Contoh kongkritnya adalah tidak terealisasinya Perintah Gubernur Aceh untuk plasma 30% dari keseluruhan HGU yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011,” sambutannya.

Begitupun, lanjut Adi Samridha, konflik agraria antara warga dengan perusahaan sudah berlangsung puluhan tahun. Konflik tersebut berawal dari terhentinya aktivitas perkebunan warga karena konflik RI-GAM.

“Pasca damai, warga memulai kembali menggarap lahan yang sudah ditinggalkan saat masa konflik. Warga yang berkonflik berasal dari Desa Kapa Seusak, Alue Bujok, dan Titie Poben, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan,” sebut Adi Samridha.

Tidak hanya itu, perusahaan perkebunan tersebut juga berkonflik dengan warga Sultan Daulat, Subulussalam, karena HGU PT. Asdal berada di dua wilayah administrasi, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.

Dengan tidak diperpanjangnya HGU PT. Asdal, konflik agraria dapat diselesaikan secara permanen, sehingga masyarakat dapat berdaulat kembali atas lahan perkebunannya, tanpa ada lagi intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Untuk itu, saya meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung upaya dan langkah-langkah ini dan mendukung Pansus, sehingga perjuangan panjang berbuah hasil dalam lima tahun kedepan,” tutup Adi Samridha.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x