Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan Minta Pemerintah Aceh Cabut IUP PT Asdal Prima Lestari

Redaksi
28 Jan 2026 14:17
Daerah News 0 430
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Anggota Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan T.Irwandi meminta Pemerintah Aceh agar mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Asdal Prima Lestari yang tidak melaksanakan kewajiban terkait kebun Plasma sebagai tercamtum Surat Keputusan Gubernur Aceh Tahun 2011 tentang Surat Pendaftaraan Usaha Perkebunan.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Asdal sesuai adalah penyediaan lahan plasma seluas 30 persen dari total luas areal yang diusahakan.

“Tapi faktanya,sampai saat ini PT Asdal tidak memenuhi kewajiban Plasma sebagai

banner 350x350

mana yang tercamtum dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang saat itu di jabat oleh Irwandi Yusuf,” kata T.Irwandi,Rabu (28/1/2026) sesaat setelah Pansus menggelar pertemuan dengan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.

Lebih lanjut Irwandi menjelaskan, sejak PT Asdal beroperasi di Aceh Selatan tidak memberikan kontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat. Begitupun sebut Irwandi, PT Asdal juga sering bersengketa dengan warga sekitar terkait tapal batas.

“Selama puluhan tahun di Aceh Selatan, kehadiran PT Asdal sama sekali tidak bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, jadi sudah saatnya izin di cabut,” ujarnya.

Dikatakan Irwandi, pihaknya berharap agar Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah dalam upaya penertiban dan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) yang Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada tahun 2031.

“Pansus DPRK Aceh Selatan tetap konsisten dan berkomitmen agar IUP PT Asdal Prima Lestari segera di cabut,” tutup Irwandi.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x