Ketua Fraksi PNA : Klarifikasi Digital PT Asdal Tak Menjawab Kewajiban Hukum Plasma dan Pajak

Redaksi
24 Jan 2026 20:58
News 0 1578
4 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Ketua Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) DPRK Aceh Selatan, Arjuna, menilai klarifikasi PT Asdal Prima Lestari melalui video di media sosial tidak menyentuh substansi persoalan hukum yang tengah diselidiki Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan.

Menurut legislator PNA.itu, polemik PT Asdal bukan persoalan citra atau narasi komunikasi publik, melainkan persoalan kepatuhan hukum yang dinilai telah diabaikan selama hampir empat dekade operasional perusahaan.

Lebih lanjut mantan Gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menyebutkan, temuan Pansus DPRK menunjukkan adanya kontradiksi serius antara klaim perusahaan dan data resmi pemerintah daerah. Salah satu yang disorot adalah klaim ketaatan pajak.

banner 350x350

Tengok saja, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, tidak ditemukan catatan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Asdal ke kas daerah.

Tidak hanya itu, Arjuna menjelaskan, dalam hukum pajak daerah berlaku asas lex loci rei sitae, yakni pajak melekat pada lokasi objek pajak. Jika lahan dan aktivitas usaha berada di Aceh Selatan, maka hak pemungutan pajaknya melekat pada Pemkab Aceh Selatan.

“Membayar pajak di wilayah lain tidak menghapus kewajiban fiskal di sini,” ujar Arjuna kepada media ini, Sabtu (24/1/2026).

Begitupun, Arjuna menilai praktik tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi fiskal dan dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Lebih jauh, mantan Pangsagoe GAM itu menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran terhadap asas keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Selain pajak, Fraksi PNA juga menyoroti klaim penyerapan tenaga kerja lokal yang hanya sekitar 15 persen. Arjuna menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dipersempit pada angka semata, melainkan harus dilihat dari prinsip pembangunan berkeadilan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Ribuan hektar tanah Aceh Selatan dikuasai korporasi, tetapi warga lokal hanya ditempatkan di lapisan terbawah. Ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan prinsip fungsi sosial usaha,” katanya.

Namun, persoalan paling fundamental menurut DPRK Aceh Selatan adalah tidak adanya realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Padahal, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Arjuna menegaskan, kewajiban plasma merupakan norma imperatif yang bersifat memaksa dan tidak membuka ruang tafsir ataupun negosiasi.

Kewajiban tersebut tidak dapat ditunda, diganti dengan program CSR, atau dibatalkan dengan alasan teknis internal perusahaan.

“Sejak 1986 hingga 2026, tidak ada satu batang sawit pun yang menjadi plasma masyarakat. Ini bukan kelalaian administratif, tetapi pelanggaran hukum yang berlangsung terus-menerus (continuing violation),” ujar Arjuna.

Dalam doktrin hukum administrasi, pelanggaran yang bersifat berkelanjutan tidak mengenal daluwarsa selama kewajiban hukum belum dipenuhi.

Dengan demikian, absennya kebun plasma selama puluhan tahun berimplikasi langsung pada cacat substansi izin usaha perkebunan.

Arjuna juga mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial.

HGU, kata dia, bukan sekadar hak menguasai tanah, melainkan mandat negara agar pengelolaan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Jika tanah dikuasai tanpa menghadirkan manfaat sosial berupa plasma, akses ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan, maka izin itu sah secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi sosialnya. Dalam praktik hukum agraria, kondisi ini menjadi dasar kuat evaluasi hingga pencabutan HGU,” kata Arjuna.

Atas dasar itu, Fraksi PNA DPRK Aceh Selatan merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan surat peringatan keras serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Asdal.

Arjuna menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada komitmen tertulis dan langkah kongkrit di lapangan, DPRK Aceh Selatan akan membawa seluruh temuan Pansus ke Satgas Penertiban Tata Kelola Industri Sawit di tingkat nasional.

“Penegakan hukum tidak bisa digantikan dengam klarifikasi video .Hukum bekerja dengan data,norma dan fakta lapangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Arjuna juga mengingatkan manajemen PT Asdal agar tidak membangun narasi publik yang berpotensi memicu ketegangan sosial. Menurutnya, masyarakat Aceh Selatan tidak menuntut lebih dari apa yang telah dijamin oleh undang-undang.

“Pilihan perusahaan jelas,patuhi kewajiban hukum atau siap menghadapi konsekwensi administratif dan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Arjuna.[]

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x