Cek Mu : Sebaiknya Baitul Mal Tak Lagi Bangun Rumah Bantuan, Serahkan ke Dinas Terkait

Redaksi
23 Jan 2026 21:00
Daerah News 0 496
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Tokoh masyarakat Aceh Selatan Teuku Mudasir atau biasa di sapa Cek Mu berharap agar Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tidak lagi mengelola rumah bantuan dan menyerahkan kepada instansi terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Hal tersebut disampaikan Cek Mu setelah melihat hasil putusan pengadilan terkait kasus tindak korupsi yang menyeret mantan ketua Baitul Mal Aceh Selatan Ahmad Ibrahim, Kepala Sekretariat Asrizal dan Tenaga profesional Firdaus. Dalam putusan tersebut, Ahmad Ibrahim dinyatakan bebas, sementara Firdaus dan Asrizal masing-masing divonis 4 dan 2 tahun penjara.

“Belajar dari kasus yang sudah terjadi itu, sebaiknya Baitul Mal Aceh Selatan tidak mengelola pembagunan rumah dan menyerahkan kepada dinas terkait,” kata Cek Mu saat dimintai tanggapannya, Jum’at (23/1/2026).

banner 350x350

Menurut Cekmu, jika ini bisa dilakukan maka kepercayaan publik terhadap Baitul Mal dapat kembali pulih. Begitupun, tanggung jawab Baital Mal pun bisa berkurang dan lebih fokus pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kalau bisa, Baitul Mal fokus pada kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sementara untuk kegiatan rehab atau bangun rumah bisa dikerjakan oleh instansi terkait,” ujar mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu.

Cek Mu menambahkan, selaku masyarakat,Ia berharap kejadian seperti beberapa tahun lalu itu tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal dapat kembali.

“Kita berharap, kejadian seperti dulu tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” tutup Cekmu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tgk Misbar saat dikonfirmasi Aspiratif Id mengatakan, secara aturan ada tiga skema dalam pengelolaan rehab dan bantuan rumah dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

“Ada 3 skema yang bisa dilakukan dalam pelaksanaan rehab dan bantuan rumah dari Baitul Mal, yang pertama swakelola, kedua kerjasama pihak ketiga atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan yang ketiga rekanan,” kata Tgk Misbar.

Lebih lanjut, Tgk Misbar menjelaskan kalau dinas terkait seperti dinas Perkim mengelola lansung anggaran yang ada di Baitul Mal itu tidak dibolehkan secara aturan, sebab dana tersebut berasal dari infak dan shadaqah dikumpulkan oleh Baitul Mal dari mustahik.

“Kalau pihak dinas terkait mengelola langsung anggaran yang ada di Baitul Mal itu tidak boleh dan melanggar aturan,” ujar Tgk Misbar.

Tgk Misbar menambahkan, pihaknya sangat berharap masukan dan saran dari masyarakat sehingga Baitul Mal tahun ini dapat menjalankan program kerja sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kami sangat berharap saran dan masukan dari semua pihak, demi perbaikan Baitul Mal di masa mendatang,” pungkasnya.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x