Adi Samridha : PT Asdal Bukan Sengketa Lokal, Tapi Preseden Nasional

Redaksi
23 Jan 2026 14:40
Daerah News 0 315
3 menit membaca

ASPIRATIF .ID –-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Adi Samridha, menilai konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PT Asdal telah melampaui persoalan agraria semata dan berkembang menjadi isu serius yang menyangkut kewibawaan negara serta konsistensi penegakan hukum.

Adi mengatakan, praktik pengelolaan perkebunan yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepatuhan penuh terhadap kewajiban hukum negara menunjukkan adanya persoalan struktural dalam relasi antara korporasi dan otoritas negara.

“Terkait Asdal, semua instrumen negara seharusnya bergerak, eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Ini bukan lagi konflik biasa, karena sudah menyentuh aspek pembangkangan terhadap hukum negara,” kata Adi Samridha kepada wartawan, Jum’at (23/01/2026).

banner 350x350

Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi, ketidakpatuhan yang berlangsung lama terhadap kewajiban legal mulai dari pemenuhan hak masyarakat, kewajiban plasma, hingga tanggung jawab sosial perusahaan tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

Ia menilai, ketika sebuah entitas usaha menjalankan aktivitas dengan “aturan sendiri” dan secara konsisten mengabaikan regulasi negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan masyarakat lokal, melainkan tertib hukum nasional.

“Negara dibangun atas supremasi hukum. Ketika ada pihak yang selama puluhan tahun beroperasi tanpa menjalankan kewajiban hukum negara, itu berarti ada otoritas negara yang dilemahkan,” ujarnya.

Adi mengingatkan bahwa dalam doktrin hukum pidana, makar tidak semata dimaknai sebagai tindakan bersenjata atau upaya menggulingkan kekuasaan secara fisik. Dalam konteks yang lebih luas, makar juga dapat dipahami sebagai tindakan inkonstitusional yang secara nyata melemahkan atau menantang kewenangan negara yang sah.

“Makar itu esensinya adalah membahayakan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional. Jika suatu perusahaan hidup dengan aturannya sendiri dan negara membiarkannya, maka negara sedang diuji kewibawaannya,” kata Adi.

Ia memaparkan, selama puluhan tahun beroperasi, PT Asdal dinilai belum menjalankan kewajiban fundamental, seperti penyediaan kebun plasma bagi masyarakat, kejelasan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penyelesaian konflik agraria yang berulang dengan warga di sekitar wilayah konsesi.

Adi juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum antara masyarakat kecil dan korporasi besar.
“Masyarakat biasa, pajak kendaraan mati atau SIM tidak berlaku, langsung dikenakan sanksi. Tapi ini perusahaan, puluhan tahun tanpa plasma satu batang pun, CSR tidak jelas, konflik terus terjadi, namun seolah tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Menurut Adi, kondisi tersebut berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai penegak hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Ia menegaskan, meskipun luas konsesi PT Asdal sekitar 5.000 hektare, dampak yang ditimbulkan tidak bisa diukur semata dari besaran wilayah.
“Masalahnya bukan soal luas lahan, tetapi preseden hukum. Jika satu perusahaan dibiarkan menantang aturan negara, maka ini menjadi contoh buruk bagi yang lain,” kata Adi.

Karena itu, Adi menilai penanganan konflik PT Asdal tidak cukup hanya diserahkan kepada pemerintah daerah. Ia mendorong adanya langkah terkoordinasi dari seluruh instrumen negara, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“Eksekutif, legislatif, yudikatif harus hadir. Bahkan jika diperlukan, Presiden Republik Indonesia perlu turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh satu entitas korporasi,” tegasnya.

Adi menambahkan, pembiaran yang berkepanjangan berisiko melahirkan persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh pihak-pihak berkekuatan modal, sementara masyarakat dan negara berada pada posisi yang lemah.

Menurut dia, kehadiran negara yang tegas, adil, dan konsisten merupakan kunci untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x