PT Asdal Sebut Belum Wajib Bangun Kebun Plasma, WALHI:  Semua Perusahaan HGU Sawit Wajib Penuhi Plasma

Redaksi
23 Jan 2026 13:59
Daerah News 0 428
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Dalam vidio klarifikasi yang beredar di media sosial, salah satu pernyataan PT Asdal yang mengatakan belum wajib membangun kebun plasma dikarenakan Hak Guna Usaha (HGU) terbit pada tahun 1996.

Menurut PT Asdal Plasma diwajibkan mulai tahun 2007 sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 dan diperkuat dengan Permentan nomotlr 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa seluruh perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib memenuhi penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin pada awak media, Jum’at (23/1/2026) di Tapaktuan.

Menurutnya, bahwa ketentuan lahan plasma itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi PT Asdal yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

“Kewajiban lahan plasma merupakan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang bertujuan untuk memastikan keadilan ekonomi, mengurangi konflik agraria, serta memperkuat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat lokal,” kata Ahmad Shalihin.

Lebih lanjut, Ahmad Shalihin menjelaskan, bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan sawit yang belum menjalankan kewajiban lahan plasma secara optimal. Hal ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan memicu konflik berkepanjangan di wilayah perkebunan.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan pemegang HGU untuk menghindari kewajiban plasma. Semua harus patuh, termasuk PT Asdal. Hak masyarakat harus dipenuhi,” tegas Direktur WALHI.

Ahmad Shalihin menambahkan , pihaknya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh HGU sawit, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, WALHI juga meminta agar proses pengawasan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat, sehingga pemenuhan plasma benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi warga sekitar perkebunan. []

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x