Ketua SPMA Minta DPRK Aceh Selatan Telusuri Dugaan Pengutipan 17 Persen dalam Pencairan SPM

Redaksi
1 Jan 2026 23:44
Daerah News 0 195
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID  – Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Misran, SH, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk menelusuri secara serius informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan pengutipan hingga 17 persen dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Misran menilai isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah serta mencederai rasa keadilan bagi rekanan pemerintah.

“Kami meminta DPRK Aceh Selatan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk menelusuri kebenaran informasi ini. Jika benar terjadi, maka harus diungkap secara terang benderang. Jika tidak benar, maka perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menjadi fitnah yang merusak wibawa pemerintah,” ujar Misran, Kamis, 01 Januari 2026 di Banda Aceh.

Menurutnya, DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan dan legitimasi untuk membuka ruang pengaduan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mendorong audit dan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Misran juga mendorong masyarakat dan rekanan pemerintah yang memiliki informasi atau mengalami langsung dugaan praktik tersebut agar tidak takut melapor, baik kepada DPRK Aceh Selatan maupun kepada aparat penegak hukum.

“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab. Jika hasilnya menyimpulkan bahwa informasi ini tidak benar, DPRK harus menyampaikannya secara terbuka demi menjaga wibawa dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pencairan SPM merupakan hal yang mutlak, karena menyangkut uang negara dan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Pencairan SPM harus berjalan sesuai aturan, tanpa praktik-praktik yang merugikan pihak mana pun. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Misran.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x