Irhafa Manaf : Penyataan DPRK Aceh Selatan “Kacung” Tendensius dan Menyudutkan

Redaksi
23 Des 2025 11:29
Daerah News 0 561
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Pernyataan salah satu pengamat politik dan sosial Aceh Dr.Nasrul Zaman yang menyebutkan DPRK Aceh Selatan “Kacung” H.Mirwan, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Ali Basyah alias Irhafa Manaf.

Menurut mantan Panglima Wilayah Lhok Tapaktuwan ini,apa yang disampaikan oleh Dr Nasrul tersebut merupakan bentuk penyederhanaan yang berlebihan terhadap hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif. Pasalnya, DPRK dan Bupati berada dalam posisi mitra sejajar dalam pemerintahan daerah, yang dibangun atas prinsip checks and balances, bukan subordinasi.

“Kritik terhadap lembaga publik sah dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan secara objektif, rasional, dan konstruktif, bukan dengan istilah yang mereduksi fungsi dan marwah DPRK,” kata mantan Ketua Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Selatan itu, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, legislator Partai Aceh (PA) itu menjelaskan,ruang publik seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan yang membangun, bukan sarana untuk melemahkan atau merendahkan lembaga.

“Tugas DPRK adalah memastikan jalannya pemerintahan tetap sesuai aturan, menjunjung etika, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh Selatan,”ujarnya

Irhafa Manaf menambahkan, Ia juga mengingatkan publik pada pepatah Aceh yang pernah disampaikan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), saat pelantikan Bupati Mirwan MS dan Wakil Bupati Baital Muqadis di Aceh Selatan:

“Bupati mat metee, DPRK mat palee”.

Ungkapan ini menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki peran saling melengkapi; eksekutif bertanggung jawab melaksanakan kebijakan, sementara legislatif bertugas mengawasi dan mewakili kepentingan rakyat. Sebab, hubungan keduanya bukan atasan-bawahan, tetapi kemitraan yang didasarkan pada mandat konstitusi dan aspirasi masyarakat Aceh.

Terkait Bupati Aceh Selatan Nonaktif H. Mirwan, Irhafa menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah menjalani sanksi selama 3 bulan di Kemendagri yang saat ini sedang dijalaninya.

Begitupun, lanjut Irhafa, bencana banjir yang melanda wilayah Trumon Raya beberapa waktu lalu, peristiwa tersebut merupakan fenomena alam sesuatu yang terjadi secara berulang dan memerlukan penanganan serta perhatian serius dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Jika isu ini dijadikan panggung politik, yang paling dirugikan bukan hanya pejabat tertentu, tetapi kabupaten dan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Irhafa Manaf.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x