Qunut Subuh: Tradisi, Dalil, dan Kedewasaan Beragama di Era Digital

Admin
3 Des 2025 17:32
News Opini 0 28
3 menit membaca

Oleh: Tgk. Barmawi (Dewan Guru Dayah Babussa’adah)

Di tengah derasnya diskursus keagamaan di media sosial, perdebatan tentang qunut Subuh kembali mencuat ke permukaan. Sebagian menyebutnya sunnah, sebagian lain menganggapnya bid’ah.

Sayangnya, perbedaan fikih yang sejak lama dihormati para ulama justru kini menjadi bahan polemik yang tak jarang memecah persaudaraan.

Padahal, jika kita menelusuri karya-karya ulama besar, seperti “Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab” karya Imam An-Nawawi, kita akan menemukan bahwa perbedaan ini bukan hanya wajar, tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat di kedua sisi.

Sikap para ulama klasik menunjukkan betapa luasnya pemahaman mereka dan betapa teduhnya mereka dalam menyikapi perbedaan.

Pandangan Imam Nawawi: Qunut Subuh adalah Sunnah

Imam Nawawi ulama terkemuka mazhab Syafi‘i menegaskan bahwa qunut Subuh hukumnya sunnah, baik saat terjadi nazilah maupun ketika situasi aman. Ia tidak berdiri sendirian dalam pandangan ini.

Deretan sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan Al-Barra’ bin ‘Azib diriwayatkan melakukan qunut Subuh. Riwayat-riwayat ini dinilai sahih oleh Imam al-Baihaqi.

Ini menunjukkan bahwa amalan qunut Subuh bukanlah tradisi baru, tetapi bagian dari warisan praktik para sahabat yang hidup dekat dengan Rasulullah SAW.

Dalil Mazhab Hanafi dan Hanbali: Mengapa Mereka Tidak Menganjurkan Qunut Subuh?

Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki tujuh dalil yang menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah berqunut selama sebulan untuk mendoakan laknat atas kaum tertentu, lalu meninggalkannya. Dari sini mereka menyimpulkan bahwa qunut Subuh tidak lagi disyariatkan, bahkan sebagian menyebut dalil qunut telah mansukh.

Namun, Imam Nawawi mengurai satu per satu dalil tersebut dengan ketelitian ilmiah:

Hadis Anas yang menyebut Nabi meninggalkan qunut ditafsirkan sebagai meninggalkan doa laknat, bukan meninggalkan semua bentuk qunut.

Hadis Sa‘ad bin Thariq yang menyebut qunut sebagai “perbuatan baru” diimbangi dengan kaidah ziyādatul ‘ilm,periwayat yang lebih banyak dan lebih kuat didahulukan.

Riwayat Ibnu Abbas yang mengatakan qunut Subuh adalah bid’ah dinilai sangat lemah. Riwayat lain yang tampak meniadakan qunut ditimbang dengan kaidah “yang menetapkan lebih kuat daripada yang meniadakan.”

Perdebatan dalil ini menunjukkan betapa serius dan mendalamnya ulama dalam menyikapi perbedaan, jauh dari sikap saling menyalahkan yang sering kita lihat hari ini.

Menghidupkan Sikap Ulama: Dewasa dalam Berbeda

Di era digital, umat sering terjebak pada polarisasi. Padahal perbedaan dalam fikih adalah bagian dari kekayaan tradisi Islam. Qunut atau tidak qunut, keduanya memiliki dalil, keduanya bersandar pada ulama yang terpercaya, dan keduanya memiliki akar sejarah yang kuat.

Dari perdebatan panjang para ulama, ada beberapa pelajaran penting yang perlu kita renungkan:

1. Fikih adalah ruang luas untuk ijtihad.
Perbedaan adalah rahmat, bukan sumber permusuhan.

2. Tidak semua yang berbeda itu bid’ah.
Para sahabat sendiri berbeda dalam masalah qunut, namun tetap rukun dan salat berjamaah bersama.

3. Ulama dahulu berbeda pendapat dengan adab dan argumen, bukan dengan emosi.

Ini yang harus kita warisi di era komentar instan dan debat tanpa literatur.

Qunut Subuh Sebagai Cermin Kedewasaan Beragama

Sebagai bagian dari tradisi mazhab Syafi‘i, qunut Subuh telah menjadi amalan yang hidup di Nusantara, termasuk di Aceh dan berbagai dayah. Namun, menghormati mereka yang tidak melakukannya adalah bagian dari kedewasaan beragama yang diajarkan para ulama besar kita.

Islam bukan hanya kumpulan hukum, tetapi juga akhlak dan adab. Di tengah derasnya arus informasi yang kadang memecah belah, mari kita warisi keteduhan ulama,.beribadah dengan dasar ilmu, dan menghormati mereka yang berbeda pandangan.

Semoga tulisan singkat ini menjadi pengingat bahwa perbedaan itu sunnatullah, dan persatuan di atas perbedaan adalah ajaran Rasulullah SAW.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x