
ASPIRATIF.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menetapkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026, Minggu (30/11/2025) bertempat di Gedung DPRK setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Aceh Selatan H.Baital Mukadis, Forkopimda,Kepala SKPK dan undangan lainnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Ir.Alja Yusnadi, S.TP, M.Si dalam laporannya mengatakan, pembahasan Banggar DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupatean (TAPK) sejak tanggal 29 hingga 30 November 2025 telah melaksanakan rapat–rapat pembahasan bersama dan finalisasi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026.
“Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan telah melakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dengan TAPK sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan mempedomani aturan yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah,” kata Alja Yusnadi.
“Didalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan telah mencermati, meneliti, mempelajari semua isi dokumen Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, kandidat Doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menjelaskan, Adapun hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dimana Pendapatan sebesar Rp. 1.320.399.105.176.
Kemudian,Belanja sebesar Rp. 1.325.536.818.282. Untuk surplus (defisit) sebesar Rp.(5.137.713.106). Selanjutnya untuk Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 10.137.713.106 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp.5.000.000.000. Pembiayaan Netto Rp. 5.137.713.106, dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah berkenaan atau SILPA nihil.
“Kami atas nama seluruh Anggota DPRK Aceh Selatan yang tergabung dalam Badan Anggaran ,menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada semua pihak baik yang terlibat langsung atau tidak langsung apabila ada pihak – pihak yang merasa tersinggung kepada kami selama ini, terutama kepada saudara Bupati, Ketua dan Anggota TAPK beserta seluruh SKPK dilingkungan Pemkab Aceh Selatan,” ujar Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu.
“Yakin dan percayalah bahwa semua itu bukanlah suatu kesengajaan dan kami tidak ada maksud sedikitpun untuk melakukannya dan anggaplah semua itu akibat dari sebuah proses dinamika dalam melaksanakan tugas dan wewenang kita semua, demi menuju Aceh Selatan Maju dan Produktif,” tutup Alja Yusnadi.[]
Tidak ada komentar