FoSMAS Pertanyakan Pembaruan Rekomendasi IUP PT Menara Kembar Abadi yang Belum Dikeluarkan Bupati Aceh Selatan 

Admin
26 Okt 2025 17:51
Daerah News 0 21
2 menit membaca

ASPIRATIF .ID — Ketua Forum Silaturahmi Masyarakat Aceh Selatan (FoSMAS), Syarbaini mengkritik keras kebijakan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS yang belum mengeluarkan pembaharuan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Menara Kembar Abadi.

Syarbaini menilai bahwa kebijakan Bupati Aceh Selatan tersebut sebagai tanda bahwa Pemerintah tidak taat aturan atau tidak menjalankan aturan yang ia buat sendiri melalui surat Bupati Aceh Selatan Nomor 551.21/244 perihal pemberitahuan pembaharuan rekomendasi kepada lima perusahaan, diantaranya PT Menara Kembar Abadi, PT Putra Kluet Nusantara, PT Mandiri Bersama Aceh, PT Tunas Mandiri Persada dan PT Aceh Prima Gemilang.

Lebih lanjut, aktivis Aceh ini menilai, Pemerintah Aceh Selatan tidak komit terhadap permohonan Pembaruan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan oleh PT Menara Kembar Abadi kepada Bupati Aceh Selatan.

Padahal, sebut Beni, PT Menara Kembar Abadi memiliki dokumen lengkap dan telah memiliki rekom dari Keuchik, Camat, penapisan dari DLHK, Pertek dari Badan Pertanahan, PKKPR yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan ATR/BPN serta Berita Acara Peninjau Lapangan.

“Namun, kenapa Bupati Aceh Selatan belum mengeluarkan permohonan pembaharuan rekomendasi dari PT Menara Kembar Abadi,” kata Syarbaini, Minggu 26 Oktober 2026.

Tidak hanya itu, Beni juga menyebutkan bahwa sebelumnya kelima perusahaan itu sudah memperoleh rekomendasi saat Pj Bupati, Cut Syazalisma memimpin Aceh Selatan.

Namun setelah Bupati H. Mirwan memimpin, ia mengeluarkan instruksi kepada perusahaan yang belum memperoleh izin eksplorasi dari Provinsi untuk segera melakukan pembaharuan rekomendasi.

“Sedangkan kepada perusahaan lain Bupati Aceh Selatan telah mengeluarkan permohonan pembaharuan rekomendasi tersebut. Kenapa permohonan dari PT Menara Kembar Abadi belum dikeluarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Syarbaini menjelaskan, jika melihat UU Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Minerba, salah satu klausul menyebutkan bahwa seharusnya pemimpin daerah harus mendukung kebijakan yang mendukung masyarakat sehingga menghasilkan perputaran perekonomian dari aspek fiskal.

Begitupun, sebut Syarbaini, Bupati Aceh Selatan seharusnya dapat melihat secara menyeluruh ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) tersebut.

“Pemerintah Aceh Selatan terkesan tidak mendukung sektor pertambangan atau setengah hati, apalagi kondisi saat ini masyarakat dihadapkan pada persoalan ekonomi, sehingga sudah sepatutnya pemimpin mendukung keberlangsungan perusahaan yang dapat menjamin kualitas publik,” tegasnya.

Syarbaini menambahkan, ia berharap agar Bupati Aceh Selatan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mendukung program Pemerintah untuk memproses permohonan pembaharuan rekomendasi dari PT Menara Kembar Abadi tersebut. []

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x