Meskipun sudah memasuki 6 bulan masa jabatan sebagai Bupati Aceh Selatan, namun H.Mirwan belum juga melakukan perombakan kabinet pemerintahan.
Padahal, secara aturan perundang-undangan,ketua Partai Gerindra Aceh Selatan itu sudah dibolehkan melakukan mutasi,rotasi atau promosi jabatan.
Melihat kondisi pemerintahan Aceh Selatan saat ini,perlu dilakukan penyegaran untuk menumbuhkan semangat kerja dalam upaya menuju Aceh Selatan Maju dan Produktif.
H.Mirwan harus segera melakukan evalusi kinerja terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar roda pemerintahan berjalan baik sebagaimana yang diharapkan.
Tengok saja, beberapa SKPK dan Kepala Bidang hingga saat ini masih di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). 6 bulan sudah cukup bagi H.Mirwan untuk menilai dan melihat kinerja para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.
Untuk mewujudkan visi dan misi menuju Aceh Selatan Maju dan Produktif, H.Mirwan harus menempatkan fiqur pejabat yang mampu dan bisa bekerja sama dan sama sama bekerja.
Soal beda pilihan saat Pilkada, itu merupakan hak perogratif H.Mirwan sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.
Saatnya H.Mirwan mengambil sikap dan langkah untuk melakukan penyegaran dengan melakukan mutasi,rotasi atau promosi jabatan.
Sebab, jika ini tidak dilakukan, maka dikwatirkan pemerintahan Aceh Selatan akan berjalan tidak maksimal.[]
