ASPIRATIF.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin 25 Agustus 2025 di Gedung DPRK setempat.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS, Plt.Sekda,Sekwan,para asisten,para kepala SKPK, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan.
Anggota Banggar DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi dalam laporannya menyampaikan, Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan sebelum laporan ini disampaikan pada hari ini, telah melakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dengan TAPK sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan mempedomani aturan yang berkenaan dengan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Daerah.
Begitupun, didalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan telah mencermati, meneliti, mempelajari semua isi dokumen Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh.
“Berkenaan dengan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh dengan Neraca sampai 31 Desember 2024, Pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 1.416.090.563.827,70,- (Satu triliun empat ratus enam belas milyar sembilan puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh rupiah),” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut, sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan ini menjelaskan, jumlah Belanja yang terealisasi sebesar Rp. 1.407.431.373.764,00,-(Satu triliun empat ratus tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah ).
“Dan diperoleh Surplus (defisit) sebesar Rp. 8.659.190.063,70,- (Delapan milyar enam ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu enam puluh tiga koma tujuh puluh rupiah).
Dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 1.921.203.451,48- (Satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus tiga ribu empat ratus lima puluh satu koma empat puluh delapan rupiah),” sebut Alja Yusnadi.
“Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.580.393.515,18 (Sepuluh milyar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima belas koma delapan belas rupiah),” sambungnya.
Alja menambahkan, melalui Pimpinan Dewan,pihaknya menyampaikan laporan atas hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dengan TAPK terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 berupa catatan atas hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dengan Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan.
Adapun hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) adalah sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan sebesar Rp.1.416.090.563.827,70 (Satu triliun empat ratus enam belas milyar sembilan puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh rupiah).
Kemudian Belanja yang terdiri dari:
a. Belanja Operasi : Rp. 956.213.953.359,00 (Sembilan ratus lima puluh enam milyar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah),-
b. Belanja Modal Rp. 182.115.962.205,00 (Seratus delapan puluh dua milyar seratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima rupiah),-
c. Belanja Tak Terduga Rp. 7.093.714.200,00 (Tujuh milyar sembilan puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah),-
d. Belanja Transfer Rp. 262.007.744.000,00 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah ),-
Adapun jumlah Belanja sebesar Rp.1.407.431.373.764,00 (Satu triliun empat ratus tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah ).
Selanjutnya, Surplus / (Defisit) Rp. 8.659.190.063,70 (Delapan milyar enam ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu enam puluh tiga koma tujuh puluh rupiah).
Lalu, Pembiayaan yang terdiri dari:
a. PenerimaanRp.1.921.203.451,48 (Satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus tiga ribu empat ratus lima puluh satu koma empat puluh delapan rupiah).
b. Pengeluaran Rp. 00, (Nol)
c. Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 1.921.203.451,48 (Satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus tiga ribu empat ratus lima puluh satu koma empat puluh delapan rupiah).
Terakhir, Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan SILPA sebesar Rp.10.580.393.515,18 (Sepuluh milyar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima belas koma delapan belas rupiah).
“Kami mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan serta terima kasih atas segala perhatiannya,” tutup sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.[]
