Menu

Mode Gelap
 

News · 7 Agu 2025 02:26 WIB ·

Menakar Dengan Nalar Hukum Positif Wewenang Bupati Aceh Selatan Menghentikan untuk Sementara Operasional  KSU Tiega dan PT PSU


 Foto: Teuku Sukandi Perbesar

Foto: Teuku Sukandi

Oleh : T.Sukandi

BUPATI Aceh Selatan telah mengeluarkan surat dengan nomor 540/790 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan dan Pengangkutan Material Bijih Besi oleh KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) dengan alasan Evaluasi.

Maka saya akan menakarnya dengan nalar berdasarkan hukum positif yang berlaku di Republik ini.

Bahwa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bahwa bupati sebagai representatif masyakat Aceh Selatan memiliki wewenang menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah melakukan konsultasi dengan DPRK setempat.

Tidak hanya itu,Bupati sebagai kepala daerah di Kabupaten Aceh Selatan Selatan juga berkewajiban melakukan pengawasan dalam penataan ruang WPR didalam wilayah pemerintahannya sebagai bahagian tanggung jawabnya, untuk memastikan apakah perusahaan pertambangan telah mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dan, yang lebih penting dari pada itu apakah KSU Tiega Manggis dan PT PSU telah memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan tambang mereka tersebut.

Begitupun,Bupati berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang KSU dan PT PSU apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban-kewajiban sosialnya seperti pemberdayaan masyarakat, pemberian kopensasi serta jaminan kesehatan masyarakat terdampak akibat pengoperasian perusahaan tambang yang dimaksud.

Untuk diketahui, bahwa bupati bersama dengan DPRK Aceh Selatan adalah lembaga yang menetapkan WPR dalam proses awal pemberian Izin perusahaan pertambangan di wilayah kabupaten Aceh Selatan

Harapan masyarakat kiranya dengan tindakan tegas bupati Aceh Selatan akan melahirkan kesadaran dan empati dari setiap investor tambang yang masuk ke Kabupaten Aceh Selatan.

Sebab, dengan adanya Perusahaan tambang akan dapat menghidupi masyarakat, bukan perusahaan tambang yang menumpang hidup diatas penderitaan masyarakat Aceh Selatan.**

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 532 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jelang 1 Tahun Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Prestasi, tetapi Ada yang Harus Diperbaiki 

13 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Trending di News