Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 21 Jul 2025 10:14 WIB ·

Wakil Ketua DPRK Dukung Bupati Aceh Selatan Terkait Penghentian Sementara Aktivitas PT.PSU dan Koperasi Tiega Manggis 


 Wakil Ketua DPRK Dukung Bupati Aceh Selatan Terkait Penghentian Sementara Aktivitas PT.PSU dan Koperasi Tiega Manggis  Perbesar

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Ali Basyah (Irhafa Manaf) mendukung langkah Bupati Aceh Selatan H.Mirwan menghentikan sementara aktivitas penambangan PT PSU dan Koperasi Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah.Hal tersebut disampaikan Ali Basyah saat dihubungi Aspiratif, Senin 21 Juli 2025.

Menurut politisi Partai Aceh itu, apa yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan merupakan langkah yang tepat dalam upaya melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan yang selama ini melakukan aktivitas di Kabupaten Aceh Selatan.

“Kita mendukung langkah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan sementara aktivitas PT PSU dan Koperasi Tiega Manggis,” kata Ali Basyah.

Lebih lanjut, mantan ketua KPA Wilayah Lhok Tapaktuan ini menjelaskan pihaknya berharap agar Bupati Aceh Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait IUP PT PSU dan Koperasi Tiga Manggis yang sudah beroperasi sekitar 15 tahun di Kabupaten Aceh Selatan.

“Kita minta Bupati Aceh Selatan segera lakukan evaluasi terhadap aktivitas PT PSU dan Koperasi Tiega Manggis,” ujar Ali Basyah.

Sebagaimana diketahui, Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, SE, M.Sos menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). 

Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan melalui surat nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” ungkap H Mirwan MS di dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, H Mirwan juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.[Red]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RDPU Rancangan Qanun Perseroda Digelar, Ini Kata Anggota Banleg DPRK Aceh Selatan

24 Juli 2025 - 10:52 WIB

Mahasiswa Trumon Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gampong Sigleng

24 Juli 2025 - 10:47 WIB

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan di Aceh Selatan

23 Juli 2025 - 22:57 WIB

Mustafa Ahmad, Camat Tegas yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan

23 Juli 2025 - 15:27 WIB

Terkait Usulan Rancangan Qanun oleh Bupati, DPRK Sambut Baik Kehadiran Badan Pendapatan Daerah 

23 Juli 2025 - 13:45 WIB

Dituntut Satu Tahun Penjara Mawardi Basyah Merasa Terzalimi

23 Juli 2025 - 12:57 WIB

Trending di Daerah