
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kerap dipandang sebagai garda terakhir penegakan UUD NRI 1945 dan pelindung hak politik rakyat. Namun, putusan terbaru soal pemilu-pilkada serentak dan pemisahan pemilu nasional–daerah memicu kritik tentang batas kewenangan lembaga ini.
Putusan yang semula menawarkan enam model keserentakan lalu ditetapkan menjadi satu skema tunggal mempertontonkan inkonsistensi tafsir konstitusi. MK terbagi peran antara membuka ruang bagi DPR dan secara sepihak menetapkan garis batas legislasi.
Dampaknya bukan hanya pada jadwal pemilu dan masa jabatan pejabat terpilih, melainkan juga pada kepastian hukum dan kepercayaan publik. Jika konsistensi konstitusi terus terabaikan, legitimasi sistem demokrasi menjadi taruhannya.
Dari opsi legislatif ke liberum veto konstitusi
Jika mundur ke belakang, Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 memberikan enam alternatif model keserentakan pemilu, sekaligus menegaskan prinsip open legal policy agar DPR dan Pemerintah bebas memilih desain yang paling sesuai konstitusi.
Namun, pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK malah menetapkan satu skema tunggal memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2–2,5 tahun tanpa memberikan opsi lain kepada pembentuk undang-undang.
Paradoks ini menunjukkan MK beralih dari fasilitator dialog legislatif menjadi semacam shadow legislator, menegakkan tafsir konstitusi atas kehendak sendiri tanpa proses politik yang transparan.
Jika ditelaah, ada kontradiksi yang bisa disebut sebagai bentuk liberum veto terhadap kerangka demokrasi, sebab ruang perdebatan legislasi dipangkas sepihak oleh MK.
Jika MK dapat mengubah norma UU tanpa pertimbangan multipartisan, maka check and balance antar-lembaga negara terancam; parlemen dan eksekutif tidak lagi berperan menentukan desain pemilu.
Praktik tersebut bertolak belakang dengan konsep negative legislature, di mana MK hanya membatalkan ketentuan yang inkonstitusional, bukan mencipta ketentuan baru. Dalam kerangka teori konstitusional, konsistensi adalah fondasi kepastian hukum (legal certainty).
Sejatinya, hakim konstitusi harus menjaga parameter tafsir yang stabil agar tidak merusak legitimasi keputusan pengadilan. Pergantian sikap MK yang “drastis” dari menawari pilihan hingga memaksakan satu skema tanpa alasan substansial baru menyisakan pertanyaan: apakah ada perubahan pandangan konstitusional yang cukup mendasar, atau hanya respons politis terhadap tekanan elite?.
Ketidakkonsistenan ini bukan sekadar masalah prosedural. Peran MK adalah memberikan garis batas konstitusional, bukan mendesain undang-undang baru. Saat MK mengambil alih fungsi legislasi, hak partisipasi publik dan diskursus politik resmi terpinggirkan, sehingga demokrasi kehilangan kualitas deliberatif dan inklusif yang menjadi intinya.
Dua wajah MK
Di bawah palu MK, aturan Konstitusi kadang ditempa ulang sesuai selera lembaga ”suka-suka MK”. Secara normatif, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai negative legislature, membatalkan norma yang inkonstitusional tanpa menambah aturan baru. Namun dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK justru “mencipta” skema dua tahap pemilu nasional–daerah tanpa memberi ruang bagi DPR dan Pemerintah.
Sebaliknya, ketika membahas ambang batas pencalonan kepala daerah, MK tak segan bertindak sebagai positive legislature. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, misalnya, menurunkan syarat pencalonan Pilkada demi menghindari kekosongan hukum—langkah yang lebih mirip rancangan undang-undang daripada interpretasi pasal semata.
Studi yang penulis lakukan mencatat lebih dari separuh putusan MK 2012–2022 mengandung unsur positive legislature. Hakim mengisi celah hukum dengan amar “kondisional konstitusional” tanpa proses politik DPR. Paradoks ini memperlihatkan betapa mudahnya MK berganti peran—dari membatasi legislasi ke merombak detail hukum—sesuai keinginannya.
Akibatnya, pembagian tugas antarlembaga negara kabur, dan prinsip check and balance kian tergerus oleh dinamika “suka-suka MK.” Meski praktik positive legislature kerap dikritik sebagai pelanggaran batas yudisial, dalam kondisi darurat konstitusional seperti kekosongan norma yang menghambat hak politik—peran ini sebenarnya penting.
Saat ambang batas pencalonan kepala daerah terlalu tinggi dan menghalangi partisipasi, intervensi MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memastikan hak konstitusional warga tetap terlindungi. Namun, intervensi tersebut seharusnya bersifat terukur dan proporsional, bukan menjadi jalan pintas yang (seolah) menggantikan fungsi DPR.
Untuk itu, MK perlu menetapkan kriteria yang jelas kapan positive legislature dibenarkan—misalnya, hanya saat statutory gap nyaris menyebabkan kerusakan sistem serta menjaga transparansi prosesnya.
Kepercayaan (bisa) runtuh di bawah palu
Inkonstistensi MK bukan hanya persoalan teknis, melainkan memupus keyakinan publik terhadap kemurnian niat lembaga. Litbang Kompas merilis hasil survei tren citra lembaga negara pada Januari 2025, yang menunjukkan citra MK naik dari 61,4 persen pada Juni 2024 menjadi 63,6 persen pada September 2024, lalu 69,1 persen pada Januari 2025.
Meski tren positif, angka ini masih di bawah citra Kejaksaan (70 persen) dan sejajar dengan Mahkamah Agung (69 persen), menandakan keraguan publik belum sepenuhnya sirna. Partai politik dan penyelenggara pemilu terombang-ambing oleh perubahan aturan dari enam opsi serentak penuh ke dua tahap tanpa kepastian jadwal atau mekanisme revisi.
Beban administratif bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kejelasan lanskap demokrasi yang pudar ketika keputusan yudisial datang tanpa dialog publik. Ketidakpastian ini juga melunturkan fungsi pendidikan politik. Warga kehilangan kesempatan belajar melalui proses legislasi DPR dan diskursus publik, karena norma baru kerap “datang dari palu” MK tanpa mekanisme partisipasi.
Untuk memulihkan legitimasi, MK harus menetapkan kerangka tafsir konstitusi yang transparan, melibatkan publik di sidang materi berdampak luas, dan menjelaskan kriteria intervensi legislatif agar palu kembali menjadi simbol kepastian hukum, bukan kewenangan “suka-suka”.
Tentu, MK adalah garda penjaga Konstitusi yang dicintai bangsa. Lembaga ini terpaksa turun tangan karena DPR dan Pemerintah abai merespons kebutuhan aturan yang jelas. Kelemahan mereka dalam merumuskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menciptakan kekosongan yang kemudian diisi MK lewat tafsir sepihak.
DPR dan Pemerintah (seolah) terlalu asyik dengan negosiasi politik dan kepentingan parpol, hingga lupa tanggung jawab mereka menyediakan kerangka hukum yang stabil. Akibatnya, MK harus “meminjam” ruang legislatif untuk menutup celah aturan padahal seharusnya parlemen-lah yang memformulasikan solusi konstitusional. Harapannya, MK terus menjadi pelindung Konstitusi dengan menghormati batas kewenangan: pastikan setiap putusan transparan dan konsisten, tanpa terjerat urgensi politis.
Sementara DPR dan Pemerintah wajib menyelesaikan tugasnya jangan biarkan palu MK terus menerobos wilayah mereka. Dengan sinergi yang sehat, MK benar-benar bisa berfungsi sebagai garda terdepan yang tegas sekaligus terukur, bukan solider kepada kekosongan aturan.[]
Penulis : Raihan Muhammad (Aktivis Ham, Pemerhati Politik dan Hukum)
Sumber : Kompas.Com
Tidak ada komentar