Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 12 Jun 2025 07:41 WIB ·

Dewan Abdya RDP Dengan Manajemen PT LKT Terkait Kisruh dengan Masyarakat Rukon Damee


 Wakil Ketua DPRK Abdya Nurdianto saat mempertanyakan 10 poin tuntutan masyarakat Rukon Damee kepada pihak perusahaan PT LKT dalam RDP yang di gelar di ruang sidang DPRK Abdya, Kamis, 12 Juni 2025. Perbesar

Wakil Ketua DPRK Abdya Nurdianto saat mempertanyakan 10 poin tuntutan masyarakat Rukon Damee kepada pihak perusahaan PT LKT dalam RDP yang di gelar di ruang sidang DPRK Abdya, Kamis, 12 Juni 2025.

ASPIRATIF.ID – Menyikapi tuntutan masyarakat Gampong Rukon Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan Leuser Karya Tambang (LKT). Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang DPRK Abdya, Kamis, 12 Juni 2025.

RDP dengan melibatkan pihak penuntut yakni perwakilan masyarakat Gampong Rukon Damee, pihak dinas DPMPTSP Abdya, pihak dinas Perkim dan PH Abdya, Polres Abdya, Kejari Abdya, Asisten Pemerintahan, Musawir SSos, Sekda Abdya yang diwakili oleh Plt Asisten Umum, Rizal SMn dan Ketua MPU Abdya Tgk Muhammad Dahlan.

Hasil pantauan media ini, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi dan didampingi dua pimpinan dewan lainnya, rapat dibuka sejak pukul 10:30 WIB langsung membacakan sepuluh poin tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan PT LKT. Dimana, tuntutan tersebut telah pernah disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Gampong Rukon Damee.

Adapun 10 poin tuntutan masyarakat yang dibacakan tersebut ialah ;
1. Perusahaan bertanggungjawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai, yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

2. Perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Rukon Damee.

3. PT LKT wajib mengganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan.

4. Wajib memberikan CSR kepada Gampong Rukon Damee.

5.Jalan desa yang rusak akibat aktivitas perusahaan PT LKT harus diperbaiki dan tidak dibenarkan lag menggunakan jalan desa untuk aktivasi perusahaan kedepannya.

6. Perusahaan PT LKT wajib menampung pekerja lokal (warga Rukon Damee) sebanyak 50 persen dari sejumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut.

7. Perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Rukon Damee untuk bagian devisi Humas pada perusahaan.

8. Keterbukaan informasi operasional antara perusahaan PT LKT dengan masyarakat Rukon Damee.

9. Mengutuk keras pembangunan tempat peribadatan dalam komplek perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

10. Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan masyarakat Rukon Damee.

Hingga waktu zuhur tiba, RDP belum juga ditemukan titik temu dan kesepakatan yang konkrit terhadap 10 poin tuntutan masyarakat tersebut, sehingga pimpinan DPRK Abdya menunda rapat tersebut hingga pukul 13:30 WIB dan akan dilanjutkan kembali setelah waktu istirahat.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Trending di Editorial