ASPIRATIF.ID – Menyikapi tuntutan masyarakat Gampong Rukon Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan Leuser Karya Tambang (LKT). Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang DPRK Abdya, Kamis, 12 Juni 2025.
RDP dengan melibatkan pihak penuntut yakni perwakilan masyarakat Gampong Rukon Damee, pihak dinas DPMPTSP Abdya, pihak dinas Perkim dan PH Abdya, Polres Abdya, Kejari Abdya, Asisten Pemerintahan, Musawir SSos, Sekda Abdya yang diwakili oleh Plt Asisten Umum, Rizal SMn dan Ketua MPU Abdya Tgk Muhammad Dahlan.
Hasil pantauan media ini, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi dan didampingi dua pimpinan dewan lainnya, rapat dibuka sejak pukul 10:30 WIB langsung membacakan sepuluh poin tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan PT LKT. Dimana, tuntutan tersebut telah pernah disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Gampong Rukon Damee.
Adapun 10 poin tuntutan masyarakat yang dibacakan tersebut ialah ;
1. Perusahaan bertanggungjawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai, yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2. Perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Rukon Damee.
3. PT LKT wajib mengganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan.
4. Wajib memberikan CSR kepada Gampong Rukon Damee.
5.Jalan desa yang rusak akibat aktivitas perusahaan PT LKT harus diperbaiki dan tidak dibenarkan lag menggunakan jalan desa untuk aktivasi perusahaan kedepannya.
6. Perusahaan PT LKT wajib menampung pekerja lokal (warga Rukon Damee) sebanyak 50 persen dari sejumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut.
7. Perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Rukon Damee untuk bagian devisi Humas pada perusahaan.
8. Keterbukaan informasi operasional antara perusahaan PT LKT dengan masyarakat Rukon Damee.
9. Mengutuk keras pembangunan tempat peribadatan dalam komplek perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
10. Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan masyarakat Rukon Damee.
Hingga waktu zuhur tiba, RDP belum juga ditemukan titik temu dan kesepakatan yang konkrit terhadap 10 poin tuntutan masyarakat tersebut, sehingga pimpinan DPRK Abdya menunda rapat tersebut hingga pukul 13:30 WIB dan akan dilanjutkan kembali setelah waktu istirahat.[]
