ASPIRATIF.ID – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menggelar sidang keempat terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mawardi Basyah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap anak di bawah umur, Senin (19/5/2025).
Adapun sidang yang berlangsung terkait agenda pembuktian dengan dua orang saksi dan dua orang ahli yang di hadirkan saat itu. Ahli maupun saksi saat itu menyampaikan pendapatnya sesuai ilmu yang di dapatkan.
Kasat Intel Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, S.H, menyebutkan, sidang ke empat ini pihaknya telah memanggil 2 saksi dan 2 ahli untuk memberi keterangan terkait kejadian sebenarnya atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk agenda pembuktian ini yang kedua, dan sudah kita hadirkan 2 saksi dan dua ahli, yakni ahli psikologi dan ahli dokter forensik,”ungkap Ahmad Luthfi.
Kata Ahmad Luthfi, sebagaimana berjalannya persidangan terkait pandangan ahli terkait psikologi bahwa anak memang mengalami trauma.
“Untuk pandangan ahli terkait Forensik menurut kita dengar dalam persidangan bahwa korban mengalami luka lebam dan memar pada saat di visum,”ungkap Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menyebutkan untuk agenda kedepan hakim memberikan kesempatan untuk penasehat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan terdakwa.
“Untuk kedepan hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dari terdakwa untuk mengumpulkan bukti dengan tujuan untuk meringankan terdakwa,”sebut Ahmad Luthfi.[]