KUA Kecamatan Samadua Sosialisasi PMA 24 Tahun 2024 

Redaksi
2 Feb 2026 16:09
Daerah News 0 343
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kantor Urusan Agama, Senin (02/02/2026) bertempat di Gampong Air Sialang Hilir Kecamatan Samadua.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Samadua Farid Wajidi S.Ag yang juga menjabat sebagai Ketua APRI Aceh Selatan. Begitupun, kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan pemateri antara lain Kaifal Muddin, S.HI,Zulhadi Yusfa, Irpan Ahadi dan Ustazah Dra.Aimas.

banner 350x350

KUA Kecamatan Samadua Farid Wajidi, S.Ag kepada Aspiratif Id mengatakan kegiatan, sosialisasi PMA ini merupakan bagian dari peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam beradaptasi dengan masyarakat.

Lebih lanjut , kata Farid Wajidi, para  diberikan tugas untuk menyampaikan materi terkait dengan Sistem Manajemen Mesjid, Waqaf, Pendataan Majelis Taklim dan TPA.

“Rekan -rekan penyuluh diberi tugas untuk menyampaikan materi sesuai bidang masing-masing,” kata Farid Wajidi.

Lebih lanjut, Farid Wajidi  menjelaskan, kegiatan sosialisasi PMA ini juga dihadiri oleh Keuchik,Imam Chik, Perangkat Mesjid serta perangkat Desa setempat.

“Kegiatan ini merupakan perdana untuk program kerja KUA sama dua penghulu dan penyuluh dengan kegiatan melayani Ummat cepat,tepat dan mantap agar KUA berdampak,” ujar  Farid Wajidi.

Menurut Farid Wajidi, sudah saatnya KUA hadir ditengah-tengah warga dan tidak lagi menunggu di balik meja. KUA harus hadir memberikan solusi hukum Islam yang moderat dan menjadi motor penggerak ketertiban administrasi keagamaan.

“Dengan sinergi antara penghulu,penyuluh dan perangkat desa,kita optimis mewujudkan masyarakat Samadua yang religius,tertib dan mandiri,” tutup Farid Wajidi.

Dalam pemaparan yang disampaikan Ustaz Kaifal Muddin S.HI yang juga ketua IPARI Aceh Selatan dengan tema Manajemen yang Profesional disebutkan bahwa Masjid bukan hanya tempat ibadah ritual. Itu sebab, masyarakat diingatkan pentingnya sistem manajemen masjid yang rapi agar rumah ibadah bisa menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial umat.

Kemudian Tgk.Zulhadi Yusfa, S.Pd.I menyampaikan materi tentang Kepastian Hukum dan Aste Umat (Waqaf). Menurut Zulhadi Yusfa masalah waqaf menjadi persoalan krusial, sebab pendataan dan legalitas tanah waqaf adalah benteng agar aset umat tetatp terjaga dan produktif bagi generasi mendatang.

Selanjutnya,materi tentang Basis Data Keagamaan (Majelis Taklim & TPA) disampaikan oleh Tgk.Irfan Ahadi, S.HI dan Ustazah Dra. Aimas yang menekankan pentingnya akurasi data Majelis Taklim serta TPA. Menurutnya, data yang valid adalah kunci bagi pemerintah untuk menyalurkan pembinaan yang tepat sasaran.

Tidak hanya itu, untuk mewujudkan sinergi 28 Desa dengan kehadiran Keuchik Air Sialang Hilir Alizar, SE beserta perangkat desa,Imam Chik hingga tokoh agama menunjukkan bahwa ada dahaga akan informasi birokrasi yang humanis.Slogan ” Cepat,Tepat dan Mantap” bukan sekadar rima,melainkan janji pelayanan.

Program ini adalah maraton, bukan sprint. Perjalanan baru dimulai di satu desa,namun komitmen KUA Samadua telah mengakar untuk menjangkau seluruh 28 Desa. KUA Samadua ingin memastikan bahwa setiap warga,dari pesisir hingga perbukitan,merasakan kehadiran negara melalui layanan keaagamaan yang tranformatif.[]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x