18 Organisasi ASN PPPK Lintas Profesi Surati Presiden, Pengangkatan Pegawai SPPG Tak Adil

Redaksi
20 Feb 2026 16:03
Nasional News 0 349
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Sebanyak 18 organisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lintas profesi se-Indonesia menyurati Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut terkait rencana pengangkatan sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK.

Mereka menilai, kebijakan itu perlu dikaji ulang, karena dianggap tidak adil bagi PPPK yang telah lebih dulu mengabdi.

banner 350x350

Di samping itu, pengangkatan massal semacam itu berpotensi menimbulkan kecemburuan dan rasa tidak adil di kalangan ASN PPPK, yang selama ini telah menjalani proses panjang, mulai dari seleksi hingga masa pengabdian.

Apalagi, sebagian besar PPPK yang sudah diangkat, masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan dan ketidakpastian karier.

Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia asal Sumenep, Rini Antika mengatakan, pengangkatan sejumlah pejabat dan pegawai, termasuk di lingkungan Badan Gizi Nasional, tanpa melalui proses pengabdian terlebih dahulu, menimbulkan pertanyaan serius.

“Seharusnya, pengangkatan ASN PPPK melalui proses yang adil dan terukur. Kalau langsung diangkat tanpa masa pengabdian, ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami yang sudah lama berjuang,” kata Rini kepada Kompas.com dari Sumenep, Jumat (20/2/2026).

Menurut Rini, yang juga menjabat sebagai Sekretaris 3 Aliansi Merah Putih, demi rasa keadilan dan kelayakan moral kebijakan, setiap pegawai yang akan diangkat menjadi ASN PPPK, semestinya melalui masa pengabdian nyata, sekurang-kurangnya dua tahun.

Pemerintah, kata Rini, perlu mengenal lebih dulu loyalitas, integritas, dan dedikasi calon aparatur sebelum memberikan status ASN.

Di saat bersamaan, pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi ASN PPPK paruh waktu, yang saat ini menerima gaji jauh di bawah upah minimum. Bahkan, penghasilan yang diterima dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup layak. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab yang diemban tidak jauh berbeda dengan aparatur lainnya.

“Teman-teman PPPK paruh waktu bekerja dengan tanggung jawab yang sama, melayani masyarakat setiap hari.” “Tapi mereka hidup dalam ketidakpastian dan keterbatasan yang memprihatinkan,” tutur Rini.

Melukai rasa keadilan

Senada dengan itu, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun menambahkan, hingga kini banyak ASN PPPK yang belum memiliki kepastian hak karir, pengembangan kompetensi, maupun jaminan hari tua dan pensiun. Menurut dia, persoalan mendasar itu belum juga diselesaikan Pemerintah.

“ASN PPPK yang sudah diangkat saja belum mendapat kepastian hak karir dan jaminan pensiun,” cetus dia.

“Di beberapa daerah bahkan terjadi pemutusan kontrak sepihak oleh pejabat pembina kepegawaian tanpa perlindungan memadai,” sambung Fadlun.

Dia menilai, kondisi itu tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menggerus martabat pengabdian aparatur Negara. Pengabdian panjang, kata Fadlun, tidak seharusnya berakhir dengan pengabaian.

“Loyalitas tidak semestinya dibalas dengan ketidakpastian. Aparatur yang sudah mengabdikan tenaga dan waktunya pantas mendapatkan kehadiran negara yang adil dan melindungi,” tegas Fadlun.[]

Sumber : Kompas.Com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x