Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 19 Jun 2025 12:21 WIB ·

Tuntaskan Berkas Perkara, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU


 Tuntaskan Berkas Perkara, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU Perbesar

ASPIRATIF|ACEH SELATAN  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika. Pada hari ini, Satresnarkoba melaksanakan penyerahan tahap II berupa 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (19/6/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah MR, yang sebelumnya diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 19 Februari 2025 dan merujuk pada pasal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Asyura Putra, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya.

Penyerahan tersangka ini juga telah sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1120/L.1.19/Enz.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelesaian administrasi perkara tindak pidana narkotika yang telah selesai tahap penyidikannya.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Resnarkoba.

Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari zat-zat terlarang tersebut.[]

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

banner 300x350
Baca Lainnya

Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N, Tapaktuan Wakili Aceh Selatan ke Tingkat Provinsi

20 Juni 2025 - 12:51 WIB

SMAN Idi Rayeuk Raih Juara Umum FLS3N Tingkat Kabupaten Aceh Timur

20 Juni 2025 - 12:24 WIB

Wagub Fadhlullah Sambut Wamen Kementerian PKP di Aceh

20 Juni 2025 - 10:28 WIB

Sebarkan Konten Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Satrestrim Polres Aceh Selatan

20 Juni 2025 - 10:02 WIB

Refleksi Pengukuhan MPU Aceh Selatan: Tentang Fatwa Keluarga Sakinah di Bumi Tuan Tapa

20 Juni 2025 - 09:31 WIB

Siswi SDN 4 Kandang Tampil Cemerlang di FL3SN Tingkat Kabupaten Aceh Selatan 

20 Juni 2025 - 04:28 WIB

Trending di Daerah