Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 20 Agu 2025 05:01 WIB ·

Serobot Lahan dan Tidak Berikan Plasma Masyarakat, BARMAS Minta Gubernur Tutup PT ASDAL


 Koordinator BARMAS , Muhammad Arhas Perbesar

Koordinator BARMAS , Muhammad Arhas

ASPIRATIF.ID — Tuntutan masyarakat terkait konflik lahan dan kewajiban plasma yang belum dipenuhi oleh PT Asdal memang sangat kuat. Jika perusahaan tersebut benar-benar tidak memenuhi kewajiban dan menyebabkan konflik dengan masyarakat, maka penutupan perusahaan bisa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator BARMAS Muhammad Arhas dalam rilis yang diterima Redaksi Aspiratif Id, Rabu 20 Agustus 2025.

Menurut Arhas, dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat telah dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

“Namun, perlu dilakukan proses evaluasi dan investigasi yang menyeluruh untuk menentukan langkah yang tepat,” kata Arhas.

Lebih lanjut, Arhas meminta agar Pemerintah Aceh sebaiknya segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Asdal Prima Lestari karena perusahaan ini telah melakukan beberapa pelanggaran, antara lain.

1.Penyerobotan Lahan: PT Asdal diduga telah menyerobot lahan masyarakat dan kawasan hutan adat di wilayah Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, seluas ribuan hektar.

2.Kegagalan Memberikan Plasma: Perusahaan ini belum menyerahkan plasma kepada masyarakat sebagaimana yang dijanjikan, padahal sudah ada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 yang mewajibkan perusahaan menyediakan plasma sebesar 30% dari keseluruhan HGU.

3.Dampak Lingkungan: PT Asdal juga dinilai memiliki persoalan serius terhadap lingkungan hidup, dibuktikan dengan pemberian peringkat Proper Merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Begitupun, sebut Arhas, pihaknya meminta agar HGU PT Asdal tidak diperpanjang karena perusahaan tersebut dinilai tidak layak. Sebab, dengan tidak diperpanjangnya HGU, konflik agraria antara warga dengan perusahaan dapat diselesaikan secara permanen dan masyarakat dapat berdaulat kembali atas lahan perkebunan mereka.

“Oleh karena itu, pemerintah Aceh perlu mengawal proses ini agar langkah-langkah yang diambil dapat menyelesaikan konflik dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

T.Sukandi : Tatata Kelola Keuangan dan Pembangunan Aceh Selatan Saat Ini Terparah Sepanjang Sejarah

14 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Tak Terima Dituduh Hentikan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan, Ini Penjelasan Bupati Aceh Selatan

13 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kunker ke Pulo Aceh, Kak Na Semangati Lansia

13 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Komisi II DPRK Aceh Selatan Pertanyakan Progres PT Arah Maju Produktif

13 Oktober 2025 - 20:33 WIB

APKASINDO : Sudah Saatnya Aceh Miliki Pabrik Minyak Goreng

13 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Sekda Minta Distanbun Percepat Serapan Anggaran dan Tingkatkan Kinerja Lapangan

13 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Trending di News