Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 17 Agu 2025 04:44 WIB ·

PT Asdal Langgar Aturan, BARMAS Desak Segera Berikan Hak Plasma Kepada Masyarakat


 Ketua BARMAS ,Muhammad Arhas Perbesar

Ketua BARMAS ,Muhammad Arhas

ASPIRATIF.ID– Ketua Barisan Muda Aceh Selatan ( BARMAS) Muhammad Arhas, mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Asdal Prima Lestari yang berada di daerah Trumon Timur untuk segera memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, perusahaan sawit sangat penting memenuhi kewajiban sosial terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi perkebunan.

“Ada sejumlah regulasi yang mengatur hak plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, baik dalam bentuk kebun plasma maupun program kemitraan,” kata Arhas, Minggu,17 Agustus 2025.

Hak plasma bagi masyarakat itu, kata Arhas, tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

Arhas menyebut PT Asdal Prima Lestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan, memang belum menyerahkan plasma kepada masyarakat sebagaimana yang
dijanjikan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011, perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyediakan plasma sebesar 30% dari keseluruhan HGU (Hak Guna Usaha) mereka.

“Perusahaan sawit wajib memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun mereka. Ini adalah kewajiban berdasarkan peraturan yang ada,” ucap Arhas.

Menurutnya, masih banyak masalah yang terjadi antara PT Asdal dan masyarakat sekitar salah satunya adalah terkait hak plasma ini.

“Kami meminta agar Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Selatan serta Pemerintah Provinsi Aceh menata ulang perusahaan sawit PT Asdal Prima Lestari yang ada di Aceh Selatan Mereka harus diawasi dan dikontrol, terutama dalam hal pemberian hak plasma kepada masyarakat,” ujar Arhas.

Arhas menegaskan bahwa pemberian hak plasma kepada masyarakat adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat.

Oleh karena itu, perusahaan sawit seharusnya menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan malah menjadi pihak yang merampas hak-hak mereka.

“Keberadaan PT Asdal di daerah ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah menambah masalah. Kami berharap perusahaan sawit bisa memenuhi kewajibannya dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata dia.

Sebagai Pemuda Aceh Selatan, Arhas berharap dengan perhatian yang lebih serius dari pemerintah dan perusahaan, masalah hak plasma ini bisa segera diselesaikan, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat terjalin dengan lebih baik dan saling menguntungkan.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

14 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kesetiaan Setelah Sorak Kemenangan

14 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Bukti Khazanah Aceh Selatan, Adat Mawah, Bahasa Aneuk Jamee dan Kluet ,Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

14 Oktober 2025 - 18:47 WIB

T.Sukandi : Tatata Kelola Keuangan dan Pembangunan Aceh Selatan Saat Ini Terparah Sepanjang Sejarah

14 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Tak Terima Dituduh Hentikan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan, Ini Penjelasan Bupati Aceh Selatan

13 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kunker ke Pulo Aceh, Kak Na Semangati Lansia

13 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Trending di News