Menu

Mode Gelap
 

News · 21 Mei 2025 02:13 WIB ·

Penunjukan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan Diduga Langgar PP 54 2017, Benarkah?


 Penunjukan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan Diduga Langgar PP 54 2017, Benarkah? Perbesar

Meskipun Zirhan telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur BUMD Fajar Selatan, namun terkait dengan penunjukan Plt Direktur disinyalir melanggar PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tengok saja, pada pasal 71 PP 54 2017 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Selanjutnya di pasal 2 berbunyi , dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi defenitif paling lama 6 ( enam) bulan.

Tidak sampai disitu saja, pada pasal 3 di pertegas lagi, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota dewan pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan pengurusan perusahaan perseroan daerah oleh RUPS.

Lalu, di pasal 4 disebutkan lagi, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi defenitif paling lama 6 (enam) bulan.

Jika merujuk pada pasal 71 PP 54 tahun 2017 di atas, maka penunjukan Plt Direktur BUMD baru yang menggantikan Zirhan, diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sebab, Baiman Fadli sebagai Plt Direrktur  bukan berasal dari internal BUMD Fajar Selatan.

Tidak hanya itu, di pasal 57 juga disebutkan selah satu persyaratan menjadi anggota Direksi BUMD adalah memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Untuk itu, kita berharap kepada Bupati Aceh Selatan selaku kepala daerah yang mewakili Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disebut KPM agar dapat mengkaji ulang pengangkatan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan tersebut.

Sebab, jika dipaksakan juga, dikwatirkan akan   bermasalah di kemudian hari terutama terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari daerah.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 358 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Trending di Daerah