ASPIRATIF.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah ulayat atau adat bukan merupakan tanah konsesi negara. Oleh karena itu, tanah adat tidak dapat digunakan atau disita oleh negara, meskipun tidak dikelola. Baca berita tanpa iklan.
Pernyataan ini disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025).
“Kalau tanah adat enggak bisa dong. Tanah adat itu kan bukan konsesi negara,” ujar Nusron kepada wartawan.
Nusron juga menekankan bahwa masyarakat adat tidak perlu khawatir terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Menurutnya, hanya tanah dengan status tertentu yang dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.
“Jadi yang kena itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.
Bukan Produk Administratif
Selain menegaskan status dan kepastian tanah adat, Nusron juga menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat, yang hanya mencapai 7,4 persen.
Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pemilik tanah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Yang bersertifikat 59,59 persen, yang terdaftar 66,4 persen. Artinya ada orang yang sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), begitu mau disertifikatkan harus bayar BPHTB. Karena tak mampu, jadinya mandek,” ungkap Nusron.
Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
Menyikapi permasalahan ini, Nusron menekankan pentingnya kemampuan dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak.
Ia menilai bahwa perbedaan sekitar 7,4 persen tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional.
“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, bapak dan ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” pungkasnya.**
Sumber : Kompas.Com