ASPIRATIF.ID — Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, mengusulkan ke DPR RI agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi dipukul rata menjadi 26,4 tahun. Irfan mengatakan, rancangan tersebut telah diusulkan ke Komisi VIII DPR RI dalam rapat tertutup hari ini, Selasa (30/9/2025).
Irfan menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi, yang akan dibagi dari pusat ke provinsi berdasarkan dasar antrean calon jemaah.
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Irfan menambahkan, mekanisme pembagian kuota ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain memangkas antrean daerah-daerah yang sangat panjang, dengan mekanisme ini, pembayaran nilai manfaat juga akan disamakan.
Menurutnya, tidak akan lagi ada orang yang membayar biaya haji dengan nilai yang sama, namun masa tunggunya berbeda hingga bertahun-tahun satu sama lain.
“Kita menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII dan mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” tutur Irfan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, penetapan kuota haji per provinsi sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut lembaga auditor itu, penetapan kuota per provinsi tidak sesuai dengan perintah undang-undang. Oleh karena itu, Kementerian Haji dan DPR membahas agar penetapan kuota haji itu sesuai undang-undang, yakni penetapan kuota berdasarkan daftar tunggu. “Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Jadi itu intinya,” tutur Dahnil.
Diketahui, selama ini masa tunggu calon jemaah haji berbeda-beda setiap daerah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.[]
Sumber : Kompas.Com
