Pernyataan mengejutkan datang dari Baiman Fahdli,SH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Bupati terkait dengan pemberitaan media lokal yang menyeret nama istri Bupati Aceh Selatan Nafisah Mirwan.
Padahal, saat ini Baiman Fahdli masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Selatan H.Mirwan pada 6 Mei 2025 lalu.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah dibolehkan seorang Plt Direktur BUMD merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Bupati, sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 57 ayat (1) menyatakan, direksi BUMD wajib bekerja penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan lain yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalitas.
Tidak hanya itu, dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi,dewan pengawas dan komisaris BUMD menegaskan bahwa calon direksi tidak boleh memegang jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan BUMD.
Begitupun, dalam Undang -undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Advokat juga menyebutkan bahwa advokat wajib menjalankan profesinya secara independen dan tidak boleh memiliki jabatan lain yang dapat mengganggu kemandirian profesinya.
Bahkan, sejumlah putusan Majelis Kehormatan Advokat menegaskan bahwa advokat dilarang menduduki jabatan struktural di pemerintahan,BUMN maupun BUMD.
Jika hal tersebut benar, maka Bupati Aceh Selatan H.Mirwan diduga telah menyalahi aturan perundangan-undangan karena mengangkat saudara Baiman Fahdli,SH sebagai Plt Direktur BUMD Fajar Selatan dan juga merangkap sebagai Kuasa Hukum Bupati Aceh Selatan.
Sebaliknya ,jika tidak benar, maka Bupati Aceh Selatan juga harus menyampaikan ke publik terkait hal tersebut agar tidak menjadi sorotan. Entahlah!.[Red]
