ASPIRATIF.ID — Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan nasional setelah menerima penghargaan dalam ajang Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis yang diselenggarakan pada Selasa, (5/8/2025), bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Penghargaan tersebut diberikan atas klaim komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pendanaan berkelanjutan berbasis ekologi.
Namun, di balik gemerlap panggung penghargaan itu, tersimpan fakta yang menuai kontroversi. Bupati Aceh Selatan diketahui pernah mengeluarkan surat rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) biji besi yang berlokasi di Desa Ie jeureneh kecamatan Trumon Tengah, Desa Pinto Rimba, Desa Jambo Dalem dan Desa Kapa seusak Kecamatan Trumon Timur.
Dokumen rekomendasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebut bahwa surat tersebut menjadi dasar pengajuan izin eksplorasi biji besi oleh PT Kinston Abadi Mineral.
Kawasan yang dimaksud berada di wilayah tanah adat dan hutan leuser, salah satu bentang alam terpenting di Trumon, serta menjadi penyangga kehidupan bagi masyarakat setempat.
“Ini adalah bentuk ironi. Kabupaten Aceh Selatan dapat menerima penghargaan karena disebut mendukung ekologi, padahal beberapa bulan yang lalu membuka pintu tambang biji besi di wilayah sensitif secara ekologis,” kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon Timur , Khairul Akhwan dalam rilis yang diterima Redaksi Aspiratif,Kamis 7 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Akhwan menjelaskan, masyarakat menilai rekomendasi IUP ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari deforestasi, pencemaran sungai, hingga meningkatnya risiko bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Trumon Raya.
Lebih jauh, aktivitas pertambangan juga dapat mengancam keanekaragaman hayati dan mengganggu mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hasil hutan dan sumber Air pegunungan.
Sejumlah warga di Jambo Dalem mengaku kaget dan khawatir dengan kabar keluarnya surat rekomendasi tersebut.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana tambang ini. Kalau tambang beroperasi, siapa yang menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan kami?” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Begitupun,beberapa kalangan menilai bahwa tindakan ini bertolak belakang dengan semangat pendanaan ekologis yang menjadi alasan penghargaan diberikan pada kabupaten tersebut.
“Pendanaan ekologis seharusnya bukan sekadar label untuk meraih citra hijau. Jika izin-izin tambang terus keluar, ini jelas bukan arah pembangunan berkelanjutan, melainkan kemunduran yang merusak alam dan mengorbankan masyarakat,” tutup Akhwan.**