Menu

Mode Gelap
 

News · 20 Mei 2025 00:36 WIB ·

Bupati Bagi Bagi Jabatan untuk Timses, Benarkah?


 Bupati Aceh Selatan H.Mirwan Saat Acara Santunan Anak Yatim Beberapa Waktu Lalu Perbesar

Bupati Aceh Selatan H.Mirwan Saat Acara Santunan Anak Yatim Beberapa Waktu Lalu

Belum genap seratus hari kerja, Bupati Aceh Selatan H.Mirwan diduga membuat kebijakan sunsang dengan mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum atau disingkat BUMDAM.

Dugaan ini muncul, setelah orang nomor satu di Kabupaten Aceh Selatan itu mengangkat Abdillah Ahmad yang tak lain adalah salah satu Tim Sukses pada Pilkada 2024  lalu sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Naga yang sebelumnya di jabat Liyan Azwin. Liyan Azwin kabarnya diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Naga.

Desas desus yang berkembang, Bupati Aceh Selatan sedang mempraktekan politik balas budi bagi tim sukses yang sudah berjasa pada Pilkada 2024 lalu.

Dugaan ini muncul bukanlah tanpa alasan, sebab 2 (dua) Plt Direktur Perusahaan Plat Merah milik Pemkab Aceh Selatan itu disebut sebut sebagai tim pemenangan pasangan dengan jargon MANIS tersebut.

Baiman Fadhli misalnya, Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan tercatat sebagai salah satu tim penasehat hukum pasangan H.Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) pada Pilkada 2024.

Baiman ditunjuk, setelah Direktur BUMD sebelumnya Zirhan mengundurkan diri dari jabatanyan. Zirhan merupakan mantan anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh dan juga bekas calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan H.Mirwan pada Pilkada 2018 lalu.

Lalu Abdillah Ahmad, kader Partai Demokrat ini disebut sebut masuk dalam jajaran tim inti pasangan MANIS. Begitupun, penunjukan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) itu disinyalir melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Dimana, pada pasal 24 ayat 1 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Tidak hanya itu, di pasal 2 dipertegas lagi bahwa Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelakasanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi defenitif paling lama 6 (enam) bulan.

Nah, jika ini benar maka pengangkatan Abdillah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Naga diduga cacat administratif, karena Abdillah Ahmad  bukan berasal dari internal melainkan dari luar PDAM Tirta Naga.

Benarkah Bupati Aceh Selatan mulai bagi bagi jabatan? ikuti terus ASPIRATIF ID, mengubah peristiwa menjadi berita, Lugas, Tajam dan Terpercaya.[Red]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 559 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Selatan Terima Alokasi DAK Fisik dan Non Fisik BOKB 2025

14 Juli 2025 - 15:54 WIB

Lobi Kampung Merah Putih, H.Mirwan Datangi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

14 Juli 2025 - 15:40 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Pelayanan Puskesmas di Perbaiki

14 Juli 2025 - 13:05 WIB

Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, Lima Paket Sabu Diamankan

14 Juli 2025 - 10:30 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas Wujudkan Indonesia Emas

14 Juli 2025 - 08:12 WIB

Penyerahan Ijazah Perdana Santri Dayah Raudhatul Hidayah Al-Aziziyah Berlangsung Khidmat

14 Juli 2025 - 07:55 WIB

Trending di Daerah