Belum genap seratus hari kerja, Bupati Aceh Selatan H.Mirwan diduga membuat kebijakan sunsang dengan mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum atau disingkat BUMDAM.
Dugaan ini muncul, setelah orang nomor satu di Kabupaten Aceh Selatan itu mengangkat Abdillah Ahmad yang tak lain adalah salah satu Tim Sukses pada Pilkada 2024 lalu sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Naga yang sebelumnya di jabat Liyan Azwin. Liyan Azwin kabarnya diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Naga.
Desas desus yang berkembang, Bupati Aceh Selatan sedang mempraktekan politik balas budi bagi tim sukses yang sudah berjasa pada Pilkada 2024 lalu.
Dugaan ini muncul bukanlah tanpa alasan, sebab 2 (dua) Plt Direktur Perusahaan Plat Merah milik Pemkab Aceh Selatan itu disebut sebut sebagai tim pemenangan pasangan dengan jargon MANIS tersebut.
Baiman Fadhli misalnya, Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan tercatat sebagai salah satu tim penasehat hukum pasangan H.Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) pada Pilkada 2024.
Baiman ditunjuk, setelah Direktur BUMD sebelumnya Zirhan mengundurkan diri dari jabatanyan. Zirhan merupakan mantan anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh dan juga bekas calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan H.Mirwan pada Pilkada 2018 lalu.
Lalu Abdillah Ahmad, kader Partai Demokrat ini disebut sebut masuk dalam jajaran tim inti pasangan MANIS. Begitupun, penunjukan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) itu disinyalir melanggar Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Dimana, pada pasal 24 ayat 1 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Tidak hanya itu, di pasal 2 dipertegas lagi bahwa Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelakasanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi defenitif paling lama 6 (enam) bulan.
Nah, jika ini benar maka pengangkatan Abdillah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Naga diduga cacat administratif, karena Abdillah Ahmad bukan berasal dari internal melainkan dari luar PDAM Tirta Naga.
Benarkah Bupati Aceh Selatan mulai bagi bagi jabatan? ikuti terus ASPIRATIF ID, mengubah peristiwa menjadi berita, Lugas, Tajam dan Terpercaya.[Red]
