Pada saat rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI beberapa bulan lalu, kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa setelah dilantik Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).
Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
Bahkan, Prof.Zudan juga mempertegas, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagimengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu 5 Februari 2025 lalu.
Pernyataan Prof Zudan ini bukanlah tanpa alasan, sebab jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.
Begitupun, sebut Prof.Zudan ,tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap OPD datau SKPD, namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” lanjut Prof.Sudan.
Di Aceh Selatan misalnya, Bupati Aceh Selatan H.Mirwan telah membentuk Tim Asistensi yang bertugas untuk membantu percepatan implementasi visi dan misi serta pelaksanaan program kerja prioritas.
Maka tak heran, jika Tim Asistensi selalu mendampingi Bupati Aceh Selatan dalam melaksanakan agenda kerja untuk mewujudkan Aceh Selatan Maju dan Produktif.
Begitupun, Tim Asistensi Bupati Aceh Selatan ini bukan lah seperti yang disebutkan oleh kepala BKN Prof.Zudan yang membebankan anggaran daerah.
Sebab, kabarnya Tim Asistensi ini bekerja tampa pamrih dan tidak di buat dalam sebuah Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan.
Untuk diketahui, Tim Asistensi Bupati memiliki tugas dan tanggung jawab beragam, tergantung pada jenis asistensi dan bidang tugas yang diemban.
Secara umum, tim asistensi Bupati bertugas memberikan dukungan dan bantuan kepada Bupati dalam pelaksanaan tugas pemerintahan demi percepatan pelaksanaan program kerja dan pembangunan daerah.[Red]
