Menu

Mode Gelap
 

News · 15 Okt 2025 10:22 WIB ·

Aceh Selatan dan Utang Pelestarian Lisan: Mengubah Gelar WBTb Menjadi Aksi Nyata


 Aceh Selatan dan Utang Pelestarian Lisan: Mengubah Gelar WBTb Menjadi Aksi Nyata Perbesar

Oleh: Dr. Muhammad Syarif, S.Pd.I, MA (Dosen Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh)

Kemendikbudristek pada awal Oktober 2025 memberikan kebanggaan besar bagi Kabupaten Aceh Selatan. Daerah ini menyumbang tiga khazanah kearifan lokal yang diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia, yaitu Bahasa Aneuk Jamee, Bahasa Kluet, dan Adat Mawah.

Namun, di balik kebanggaan ini, penetapan dua bahasa lisan tersebut yang diakui sebagai Tradisi dan Ekspresi Lisan, harus segera disikapi sebagai alarm peringatan keras yang menuntut tindakan konkret.

Selama ini, energi pembangunan Aceh terkuras habis pada isu-isu fisik dan anggaran, membuat isu pelestarian bahasa terpinggirkan.

Padahal, Bahasa Aneuk Jamee dan Bahasa Kluet adalah matriks utama peradaban lokal; mereka merekam sejarah, kearifan, dan identitas komunitas.

Jika warisan lisan ini lenyap, maka klaim kita atas kekhasan Aceh akan kehilangan salah satu pilar autentik yang paling mendasar.

Meskipun diakui secara nasional, implementasi pelestarian di tingkat lokal masih sangat minim, dan generasi muda kian terasing dari bahasa ibu mereka.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh lagi berpuas diri dengan sertifikat.

Mereka wajib menerjemahkan pengakuan WBTb ini menjadi aksi penyelamatan lisan yang berani dan solutif.

Pertama: Mengikat Kurikulum dengan Kedaulatan Bahasa. Solusi mendesak adalah mengintegrasikan Bahasa Jamee dan Bahasa Kluet sebagai mata pelajaran wajib di wilayah-wilayah yang menjadi kantong bahasa tersebut, seperti di kawasan yang didominasi oleh masyarakat suku Jamee dan suku Kluet.

Dengan demikian, anak-anak di wilayah tersebut dapat belajar bahasa ibu mereka secara formal dan sistematis, sehingga pelestarian bahasa dapat dilakukan secara lebih efektif.

Kedua: Mengembangkan Infrastruktur Bahasa yang Komprehensif. Pemerintah harus memimpin dua proyek vital: Digitalisasi Lisan dan Penyusunan Kamus Bahasa.

Digitalisasi Lisan bertujuan merekam, mendokumentasikan, dan mempublikasikan arsip suara lisan, sedangkan Penyusunan Kamus Bahasa bertujuan menciptakan referensi bahasa yang komprehensif dan akurat.

Kedua proyek ini harus dilaksanakan secara terintegrasi dan masif, sehingga Bahasa Jamee dan Bahasa Kluet dapat dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Ketiga: Fasilitasi Ekonomi Kreatif, Menjadikan Bahasa Ibu ‘Keren’. Langkah selanjutnya adalah menjadikan bahasa daerah sebagai aset budaya yang bernilai jual.

Pemerintah harus memfasilitasi budayawan dan komunitas kreatif untuk memproduksi konten pop culture berkualitas musik, podcast, atau film pendek yang menggunakan Bahasa Jamee dan Kluet.

Hanya dengan membuatnya ‘keren’ dan trending di media sosial, kita dapat menumbuhkan rasa bangga dan kepemilikan di kalangan anak muda.

Pengakuan WBTb adalah hadiah sejarah yang diberikan kepada kita. Namun, pelestariannya adalah ujian integritas kita sebagai bangsa yang berbudaya.

Kini, tanggung jawab ada di tangan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kita mampu menjaga dua pusaka lisan ini, menggunakannya sebagai fondasi terkuat menuju Aceh yang mandiri, berbudaya, dan bermartabat.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gelar Seminar Hari Pangan Sedunia, Masyarakat Aceh Antusias Angkat Potensi Pangan Lokal Janeng

15 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

14 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kesetiaan Setelah Sorak Kemenangan

14 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Bukti Khazanah Aceh Selatan, Adat Mawah, Bahasa Aneuk Jamee dan Kluet ,Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

14 Oktober 2025 - 18:47 WIB

T.Sukandi : Tatata Kelola Keuangan dan Pembangunan Aceh Selatan Saat Ini Terparah Sepanjang Sejarah

14 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Tak Terima Dituduh Hentikan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan, Ini Penjelasan Bupati Aceh Selatan

13 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Trending di Daerah