Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 8 Sep 2025 03:27 WIB ·

Absennya Wakil Aceh di Komisi II DPR RI, Kekhususan Aceh Berpotensi Terpinggirkan


 Foto: Politisi PDI-P Masady Manggeng Perbesar

Foto: Politisi PDI-P Masady Manggeng

ASPIRATIF.ID — Dua dekade setelah penandatanganan MoU Helsinki yang menjadi fondasi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), keistimewaan Aceh masih menghadapi tantangan serius. Alih-alih memperkuat otonomi, posisi tawar Aceh di tingkat nasional justru semakin rapuh.

Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng menilai, kondisi itu semakin jelas terlihat dengan absennya wakil Aceh di Komisi II DPR RI.

Padahal, komisi tersebut merupakan mitra strategis Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan fundamental pemerintahan, otonomi daerah, hingga pelaksanaan UUPA.

“Tanpa wakil Aceh di Komisi II, isu-isu strategis yang menyangkut kekhususan Aceh kehilangan corong langsung di Senayan,” ungkap Masady.

UUPA secara eksplisit menegaskan kewajiban Pemerintah Pusat untuk berkonsultasi dengan DPRA dalam setiap kebijakan terkait Aceh.

Namun, dalam praktiknya, konsultasi ini kerap hanya menjadi formalitas administratif. Posisi DPRA yang tetap diperlakukan setara DPRD provinsi membuat konsultasi itu tak memiliki daya ikat dalam proses legislasi nasional.

Kelemahan representasi ini membuat banyak kebijakan penting dari tata kelola dana otonomi khusus hingga sengketa batas wilayah ditetapkan tanpa keterlibatan substansial lembaga politik Aceh.

“MoU Helsinki menekankan penguatan kekhususan Aceh, tetapi implementasinya sering kali mandek di meja birokrasi,” kata Masady.

Dengan jumlah penduduk sekitar 5,4 juta jiwa (BPS Aceh, 2024), Aceh hanya mendapatkan 13 kursi DPR RI. Jumlah ini relatif kecil dibanding provinsi besar lain, seperti Jawa Barat yang memiliki 96 kursi atau Jawa Timur dengan 87 kursi.

Representasi terbatas itu membuat posisi Aceh di Senayan semakin sempit, apalagi jika tidak ada satupun kursi yang ditempatkan di komisi strategis seperti Komisi II.

Sepanjang periode 2020- 2024, Komisi II DPR RI menangani agenda penting seperti revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, evaluasi dana otonomi khusus, dan penyelesaian sengketa batas wilayah antarprovinsi. Semua isu tersebut berkaitan langsung dengan Aceh.

“Absennya Aceh di Komisi II berarti kita kehilangan akses langsung dalam perumusan kebijakan nasional,” tegas Masady.

Masady menilai ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memperkuat posisi tawar Aceh.

Pertama, memperkuat Forbes Aceh (Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh) agar tidak sekadar menjadi wadah komunikasi, tetapi aktif melakukan lobi politik lintas komisi.

Kedua, mendorong revisi regulasi alokasi kursi DPR RI agar Aceh mendapat representasi lebih proporsional sesuai kekhususan yang dijamin UUPA.

Ketiga, memastikan pada periode berikutnya wakil Aceh ditempatkan di Komisi II, sehingga isu-isu pemerintahan dan implementasi UUPA bisa diperjuangkan langsung di ruang legislasi nasional.

Menurutnya, pengawalan kepentingan Aceh tidak cukup hanya mengandalkan DPRA.

“DPRA memang penting, tetapi realitas politik nasional ditentukan di Senayan. Karena itu, anggota DPR RI asal Aceh wajib membangun mekanisme konsultasi reguler dengan DPRA agar aspirasi rakyat Aceh tersambung langsung ke pusat,” ungkapnya.

Kajian politik menunjukkan, tanpa perbaikan representasi politik di tingkat nasional, Aceh berisiko kehilangan substansi kekhususannya.

UUPA dan MoU Helsinki bisa tereduksi menjadi sekadar simbol, sementara kepentingan rakyat Aceh terpinggirkan dalam pusaran politik nasional.

“Jika Aceh terus absen di ruang strategis seperti Komisi II, maka kekhususan Aceh hanya akan tinggal formalitas di atas kertas. Kita harus memastikan amanat MoU Helsinki benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi jargon politik,” tutup Masady.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Besok, DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Raqan RPJMD Aceh Selatan 2025-2029

10 September 2025 - 14:53 WIB

Cabdisdik Aceh Timur Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Wakil Kepsek Bidang Kurikulum

10 September 2025 - 13:18 WIB

Dua Siswi dan Satu Guru SMA Negeri 1 Matangkuli Lolos Bina Talenta Kemendikdasmen 2025

10 September 2025 - 08:11 WIB

Siswa SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh di POPNAS XVII 2025

10 September 2025 - 06:53 WIB

Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk di Kluet Selatan

10 September 2025 - 06:33 WIB

Bupati Mirwan : Program MBG Harus Sesuai Standar

10 September 2025 - 03:18 WIB

Trending di Daerah