ASPIRATIF.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera memberikan progres dan kejelasan status hukum PT Arah Maju Produktif (Perseroda).
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPRK dengan jajaran eksekutif di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (13/10/2025).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi II, Kandidar Dr. Ir. Alja Yusnadi,S.TP, M.Si ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Asisten II Setdakab, Kabag Ekonomi, dan Kabag Hukum. Dari pihak legislatif, hadir Ketua Komisi II Surya, Ketua DPRK Rema Mishul Azwa, SE., Ak., serta anggota komisi Fizia Mayelli, Suhaida, dan Reza Utama.
Dalam paparannya, Alja Yusnadi secara khusus menyoroti tidak adanya progres yang signifikan terkait PT Arah Maju Produktif. Begitupun, ia menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan penyusunan progres serta struktur organisasi dan tata kelola perusahaan.
“Kami meminta kepada pihak pemerintah agar PT AMP ini segera memberikan progres, apa yang akan di lakukan dilakukan kedepan,” kata Alja Yusnadi.
Lebih lanjut, ketua HKTI Aceh Selatan itu juga meminta kejelasan status hukum Perseroda pasca transisi dari bentuk BUMD sebelumnya. Ia menyinggung masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD yang terbatas.
“Jelaskan status Perseroda itu bagaimana karena kemarin transisi dari BUMD. SK Plt direktur BUMD itu 6 bulan, bagaimana statusnya sekarang? Dan bagaimana persiapan terkait proses definitif itu sejauh mana?,” tegasnya.
Lebih jauh Alja berharap, dengan pembenahan yang serius, PT AMP ini dapat segera berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau bisa di tahun depan Perseroda ini segera memberikan dividen kepada daerah,” sebut Alja Alja.
Dukungan untuk percepatan ini juga disampaikan Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, SE., Ak. Rema mengingatkan, bahwa pihak legislatif telah memenuhi permintaan Bupati untuk segera menyusun dan mengesahkan Qanun Perseroda.
“Kemarin Bupati meminta kepada kami untuk segera menyusun dan mengesahkan Qanun Perseroda, dan kami sudah lakukan itu. Sekarang kembali lagi kepada pemerintah. Pemerintah harus segera lakukan progres, Bupati menginginkan PT.Arah Maju Prpduktif ini segera beroperasi di awal Januari 2026, sedangkan sekarang sudah di bulan Oktober belum ada progres yang signifikan. Jangan sampai seperti BUMD yang sudah sudah, mati suri. Kami sebagai pengawas akan mengawasi,” kata legislator PNA ini dengan nada tegas.
Sebelum menutup Rapat Kerja , Alja Yusnadi kembali menekankan bahwa dalam 1 minggu kedepan DPRK Aceh Selatan melalui Komisi II akan memanggil pemerintah kembali untuk memberikan kejelasan progres Perseroda kedepan.
“Dalam satu minggu kedepan, kami akan panggil kembali Pemerintah dalam hal ini Asisten II, untuk segera memberikan progres kedepan tentang Perseroda ini, agar segera memberikan kontribusi untuk daerah,” pungkasnya.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi terpicunya aksi nyata dari pemerintah kabupaten dalam membenahi PT Arah Maju Produktif, sehingga dapat beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Aceh Selatan.[Rama]
