ASPIRATIF.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Aceh Selatan, Maman Supriadi, SHI., MH, menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Plt Direktur BUMD Fajar Selatan, Baiman Fadhli, SH, yang diketahui masih aktif berpraktik sebagai advokat di wilayah Aceh.
Menurut Maman, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan etika profesi hukum.
“Seorang Plt Direktur BUMD merupakan pejabat publik yang menerima mandat dari kepala daerah dan terikat dengan prinsip tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, jabatan tersebut tidak boleh dirangkap dengan profesi advokat aktif yang bersifat independen dan membela kepentingan klien tertentu,” tegas Maman Supriadi di Tapaktuan, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, larangan rangkap jabatan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menyebutkan bahwa anggota Direksi dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau memengaruhi independensinya.
“Advokat itu profesi independen. Sementara Plt Direktur BUMD mengelola keuangan daerah dan menjalankan kebijakan publik. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa disatukan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maman juga menyinggung Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diangkat atau menjalankan profesi advokat jika berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri.
“Memang Plt Direktur BUMD bukan PNS, tetapi jabatan itu termasuk jabatan publik yang diangkat oleh kepala daerah. Karena itu, secara etik profesi advokat tidak boleh dijalankan bersamaan dengan jabatan publik tersebut,” jelasnya.
Ketua DPC KAI Aceh Selatan itu juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar meninjau kembali penunjukan pejabat BUMD yang masih aktif sebagai advokat, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD.
“Kami berharap Bupati Aceh Selatan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh pejabat BUMD bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Jika yang bersangkutan ingin tetap berpraktik sebagai pengacara, seharusnya melepaskan jabatan Plt Direktur BUMD terlebih dahulu,” pungkas Maman Supriadi. []
