Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 9 Okt 2025 11:14 WIB ·

Ketua DPC KAI Aceh Selatan Soroti Rangkap Jabatan Plt Direktur BUMD Fajar Selatan yang Masih Aktif sebagai Advokat


 Ketua KAI Aceh Selatan, Maman Supriadi,S.HI, MH Perbesar

Ketua KAI Aceh Selatan, Maman Supriadi,S.HI, MH

ASPIRATIF.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Aceh Selatan, Maman Supriadi, SHI., MH, menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Plt Direktur BUMD Fajar Selatan, Baiman Fadhli, SH, yang diketahui masih aktif berpraktik sebagai advokat di wilayah Aceh.

Menurut Maman, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan etika profesi hukum.

“Seorang Plt Direktur BUMD merupakan pejabat publik yang menerima mandat dari kepala daerah dan terikat dengan prinsip tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, jabatan tersebut tidak boleh dirangkap dengan profesi advokat aktif yang bersifat independen dan membela kepentingan klien tertentu,” tegas Maman Supriadi di Tapaktuan, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, larangan rangkap jabatan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menyebutkan bahwa anggota Direksi dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau memengaruhi independensinya.

“Advokat itu profesi independen. Sementara Plt Direktur BUMD mengelola keuangan daerah dan menjalankan kebijakan publik. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa disatukan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maman juga menyinggung Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diangkat atau menjalankan profesi advokat jika berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri.

“Memang Plt Direktur BUMD bukan PNS, tetapi jabatan itu termasuk jabatan publik yang diangkat oleh kepala daerah. Karena itu, secara etik profesi advokat tidak boleh dijalankan bersamaan dengan jabatan publik tersebut,” jelasnya.

Ketua DPC KAI Aceh Selatan itu juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar meninjau kembali penunjukan pejabat BUMD yang masih aktif sebagai advokat, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD.

“Kami berharap Bupati Aceh Selatan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh pejabat BUMD bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Jika yang bersangkutan ingin tetap berpraktik sebagai pengacara, seharusnya melepaskan jabatan Plt Direktur BUMD terlebih dahulu,” pungkas Maman Supriadi. []

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 403 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Trending di Daerah