ASPIRATIF.ID — Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media lokal termasuk pada media sosial tiktok dan instagram pada Rabu (8/10/2025) serta pernyataan dari sebuah LSM di media yang menuding adanya intervensi istri Bupati dalam pengadaan website desa mendapat bantahan daei Kuasa Hukum Bupati Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH atas tudingan yang menjurus kepada fitnah tersebut.
Baiman menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar, tidak memiliki bukti hukum yang sah, serta berpotensi mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga Bupati.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah ada komunikasi, arahan, ataupun intervensi dari Ibu sebagaimana diberitakan. Tuduhan tersebut sepihak, tidak dapat diverifikasi, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Baiman Fadhli, Rabu (8/10/2025).
Lebih lanjut, Baiman menjelaskan, pemberitaan yang mencantumkan keterangan dari seorang pejabat eselon yang dirahasiakan identitasnya justru memperkuat dugaan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Keterangan anonim tanpa bukti objektif tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai atau menuduh seseorang melakukan perbuatan melawan hukum. Kami menilai pemberitaan tersebut juga melanggar prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 4, karena tidak menguji kebenaran informasi serta tidak menghadirkan konfirmasi yang berimbang,” tambahnya.
Begitupun, Baiman Fadhli juga menegaskan, agar tidak ada pihak yang dengan sengaja melibatkan keluarga Bupati dalam urusan pemerintahan atau kegiatan pengadaan.
Secara hukum, istri Bupati tidak memiliki kewenangan ataupun peran dalam pengambilan keputusan pemerintahan, termasuk urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
“Peranan istri Bupati bersifat sosial dan tidak diatur dalam struktur kewenangan pemerintahan. Oleh karena itu, mengaitkan nama keluarga Bupati dalam urusan teknis pemerintahan merupakan tindakan yang tidak tepat dan dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Sebagai Kuasa hukum, Baiman menyatakan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan apabila pemberitaan bernuansa fitnah tersebut terus disebarluaskan tanpa adanya klarifikasi resmi dari pihak media atau LSM yang bersangkutan.
“Kami memberikan waktu yang patut bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, sebelum kami menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” sebut Baiman Fadhli.
Baiman Fadhli menambahkan,bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance).
Namun, kritik tersebut hendaknya dilandasi fakta, niat baik, dan disampaikan secara proporsional, bukan dengan cara yang menyesatkan atau menyerang pribadi seseorang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan lembaga sosial, untuk menjaga ruang publik sebagai sarana diskusi yang sehat dan membangun, agar suasana daerah tetap kondusif dan energi bersama dapat difokuskan pada kemajuan daerah,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan salah satu media lokal dengan judul ” Polemik Proyek Desa Aceh Selatan Meruncing, Nama Istri Bupati Disebut dalam Dugaan Intervensi. Media tersebut menyebut dugaan keterlibagan Istri Bupati Aceh Selatan dalam upaya memuluskan program Web desa senilai Rp 6 juta per desa tersebut.[]
