ASPIRATIF.ID — Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang mobil Plat BL dari Aceh masuk ke wilayah Sumut menuai kritik dari berbagai pihak. Sikap Bobby ini dinilai kekanak kanakan dan dapat menimbulkan perpecahan.
“Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege Poenali” (Tidak ada delik dan tidak ada pidana tampa ada peraturan terlebih dahulu),” kata T.Sukandi, Senin (29/9/2025).
“Azas legalitas hukum positif yang berlaku direpublik ini adalah, suatu perbuatan baru dapat dihukum jika sudah ada undang-undang tertulis yang melarangnya sebelum perbuatan itu dilakukan,” lanjut ketua PeTA Aceh itu.
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Aceh Selatan itu menjelaskan,80 tahun Republik Indonesia merdeka tidak ada larangan kendaraan berplat nomor polisi satu provinsi memasuki provinsi lainnya.
“Aturan Pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” sebutnya.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah merupakan bukti legalitas untuk mengidentifikasi kendaraan bila sewaktu-waktu terjadi masalah di jalan umum,” tambah Sukandi.
Maka,tidak ada dasar hukum dan aturan hukum lainnya tentang razia kendaraan berplat nomor polisi BL yang telah di lakukan oleh Bobby Nasution sebagai gubernur Sumatera Utara di jalan umum terhadap para sopir kendaraan Aceh yang melintas dijalan di dalam wilayah Sumut.
“Maka apa yang dilakukan gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merazia kendaraan berplat nomor polisi BL adalah tindakan abnormal dan kekanak kanakan
” ujar T.Sukandi.
T.Sukandi menambahkan, jika Bobby Nasution sebagai gubernur provinsi Sumatera Utara ingin meningkatkan pendapatan disektor pajak pendapatan daerah dapat dilakukan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Pajak Minum Tuak.
“Andaikan setiap gelas minuman tuak yang dikonsumsi oleh masyarakat di Sumut di kenakan pajak minum tuak maka dipastikan akan dapat meningkatkan PAD provinsi Sumatra Utara,” tutup T.Sukandi.[]
