Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 29 Sep 2025 11:35 WIB ·

T.Sukandi : Larang Kendaraan Plat BL Masuk Sumut, Sikap Bobby Nasution Kekanak Kanakan 


 Pengamat Sosial Politik Aceh, T.Sukandi Perbesar

Pengamat Sosial Politik Aceh, T.Sukandi

ASPIRATIF.ID — Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang mobil Plat BL dari Aceh masuk ke wilayah Sumut menuai kritik dari berbagai pihak. Sikap Bobby ini dinilai kekanak kanakan dan dapat menimbulkan perpecahan.

“Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege Poenali” (Tidak ada delik dan tidak ada pidana tampa ada peraturan terlebih dahulu),” kata T.Sukandi, Senin (29/9/2025).

“Azas legalitas hukum positif yang berlaku direpublik ini adalah, suatu perbuatan baru dapat dihukum jika sudah ada undang-undang tertulis yang melarangnya sebelum perbuatan itu dilakukan,” lanjut ketua PeTA Aceh itu.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Aceh Selatan itu menjelaskan,80 tahun Republik  Indonesia merdeka tidak ada larangan kendaraan berplat nomor polisi satu provinsi memasuki provinsi lainnya.

“Aturan Pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” sebutnya.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah merupakan bukti legalitas untuk mengidentifikasi kendaraan bila sewaktu-waktu terjadi masalah di jalan umum,” tambah Sukandi.

Maka,tidak ada dasar hukum dan aturan hukum lainnya tentang razia kendaraan berplat nomor polisi BL yang telah di lakukan oleh Bobby Nasution sebagai gubernur Sumatera Utara di jalan umum terhadap para sopir kendaraan Aceh yang melintas dijalan di dalam wilayah Sumut.

“Maka apa yang dilakukan gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merazia kendaraan berplat nomor polisi BL adalah tindakan abnormal dan kekanak kanakan

” ujar T.Sukandi.

T.Sukandi menambahkan, jika Bobby Nasution sebagai gubernur provinsi Sumatera Utara ingin meningkatkan pendapatan disektor pajak pendapatan daerah dapat dilakukan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Pajak Minum Tuak.

“Andaikan setiap gelas minuman tuak yang dikonsumsi oleh masyarakat di Sumut di kenakan pajak minum tuak maka dipastikan akan dapat meningkatkan PAD provinsi Sumatra Utara,” tutup T.Sukandi.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Trending di Cerpen