ASPIRATIF.ID — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendapatkan data PT.BPP Kso PT.AN melakukan sanggah dan sanggah banding terhadap hasil Evaluasi Pokja ULP Provinsi Aceh pada Paket Lanjutan Pembangunan Pekerjaan Konstruksi RS Rujukan Regional dr.Yulidin Away Tapaktuan Aceh Selatan.
Diketahui PT.BPP memenangkan sanggah banding dan sudah sepatutnya Pokja ULP Aceh memenangkan PT.BPP bukan malah membatalkan tender dengan alasan tidak cukup waktu pelaksanaan.
Begitupun, Pokja pemilihan jauh jauh hari sebelum pengumuman tender sudah melakukan Reviu Dokumen Pemihan yang diajukan oleh KPA/PPK.
Tidak hanya itu, Pokja sudah membuat scedule mulai dari pengumuman tender, uplod penawaran, sanggah, sanggah banding, penetapan pemenang, berkontrak dan lain lain semua sudah ditetapkan dalam jadwal pelaksanaan proses tender.
“Alasan Pokja ULP Aceh membatalkan tender dengan alasan tidak cukup waktu sangat disayangkan dan akibatnya berdampak pada pelayanan kesehatan di daerah Regional Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Aceh Singkil itu,” kata Koordinator TTI Nasruddin Bahar, Minggu 22 September 2025.
Menutup Nasruddin Bahar, Rumah Sakit Regional yang dibangun dibeberapa wilayah bertujuan memperpendek jalur pelayanan untuk pasien pasien yang gawat darurat.
Daerah yang berada pada wilayah Rumah Sakit Regional tidak perlu lagi datang ke RSU Zainal Abidin sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dari segi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh keluarga pasien.
“Komentar anggota DPRA mendesak Dana Pembangunan RS Regional yang dibatalkan akan diupayakan masuk dalam APA-Perubahan, Padahal Anggaran RS Regional Yulidin Away sudah tersedia pada APA Murni,” lanjut Nasruddin Bahar.
Lebih lanjut, Nasruddin menjelaskan, solusi yang tepat adalah anggota DPRA memanggil Pokja ULP Aceh, KPA/PPK dan Kadis Kesehatan dan pertanyakan penyebab terlambatnya RS Regional Yulidin Away ditender.
Padahal paket yang sama seperti RS Regional Meulaboh, Langsa dan lainnya sudah selesai ditender dan ada apa RS Regional Yulidin Away terlambat dilaksanakan.
“Jika alasan PPA tidak selesai Dokumen itu bohong besar karena Konsulatan Perencanaan sudah mempersiapkan jauh jauh hari karena ini proyek lanjutan bukan bangun baru,” sebut Nasruddin Bahar.
Masih menurut Nasrudin Bahar, DPRA wajib meminta keterangan kepada pejabat terkait supaya masalah ini menjadi terang benderang, Resiko dari gagalnya tender ini sangat besar.
“Banyak isu yang beredar Pemenang sudah setor “Fee” tidak mungkin diganti solusinya Pokja ULP membatalkan saja sehingga menurut mereka lebih aman dengan alasan tidak cukup waktu,” ungkap Nasruddin Bahar.
Nasruddin Bahar menambahkan, keterlambatan Proses tender biasanya untuk paket paket besar adalah menentukan “Mempelai” jauh hari sebelum diumumkan tender.Biasanya calon Pengantin sudah disepakati dan tentunya berapa “mahar” yang mesti dikeluarkan.
“Persekongkolan bisa saja terjadi dalam kasus ini dan diminta APIP Aceh ikut mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi. Jika Alasan waktu tidak cukup itu adalah alasan yang tidak bisa dietrima secara akal sehat,” kata Nasrudin Bahar.
“Bagaimana nasib Perusahaan yang sudah meyakini Penawaran nya sudah benar mereka siap dengan jaminan sanggah banding, begitu sanggah banding diterima KPA dengan seenaknya Pokja membuat Tender Batal,” tutupnya.[Red]
.
